UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) masuk prolegnas prioritas untuk direvisi DPR. Dari draft yang beredar, pasal tentang korupsi tambang hilang dalam RUU ini.
Sebagaimana dilihat detikcom, Kamis (13/2/2020), dalam draft RUU Minerba ada pasal penting yang hilang. Yakni pasal tentang sanksi pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya untuk mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).Yaitu ketentuan Pasal 165 dihapus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 165 selengkapnya berbunyi:
Setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR, atau IUPK yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200.000.000
Adapun dalam draf RUU, Pasal 165 dihapus. Selengkapnya berbunyi:
Ketentuan Pasal 165 dihapus.