Ssst...! Ancaman Penjara ke Pemberi Izin Tambang Ilegal Dihapus

Ssst...! Ancaman Penjara ke Pemberi Izin Tambang Ilegal Dihapus

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Kamis, 13 Feb 2020 14:29 WIB
tambang emas
Foto: Ilustrasi tambang (Ardian Fanani)
Jakarta -

UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) masuk prolegnas prioritas untuk direvisi DPR. Dari draft yang beredar, pasal tentang korupsi tambang hilang dalam RUU ini.

Sebagaimana dilihat detikcom, Kamis (13/2/2020), dalam draft RUU Minerba ada pasal penting yang hilang. Yakni pasal tentang sanksi pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya untuk mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).Yaitu ketentuan Pasal 165 dihapus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 165 selengkapnya berbunyi:

ADVERTISEMENT

Setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR, atau IUPK yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200.000.000

Adapun dalam draf RUU, Pasal 165 dihapus. Selengkapnya berbunyi:

Ketentuan Pasal 165 dihapus.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan telah membahas revisi UU Minerba dengan kementerian/lembaga. Dari pembahasan itu, pemerintah mencatat 938 daftar inventarisasi masalah (DIM).

"DIM pemerintah RUU Minerba versi pemerintah hasil pembahasan K/L menghasilkan perubahan dengan rincian, bab diubah tidak ada, bab baru 2 bab, pasal diubah 85 pasal, pasal baru 36 pasal, DIM berjumlah 938 DIM," kata Arifin di Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Arifin juga mengatakan, dalam revisi UU Minerba ada 13 isu utama yang perlu diperhatikan. Penyelesaian permasalahan antar sektor hingga Izin usaha pertambangan rakyat.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads