Presiden Bisa Hapus Perda, Omnibus Law RUU Ciptaker Pembangkangan Konstitusi?

Presiden Bisa Hapus Perda, Omnibus Law RUU Ciptaker Pembangkangan Konstitusi?

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 13 Feb 2020 07:57 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Andhika/detikcom)
Jokowi (Andhika Prasetya/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus dan mengubur kewenangan Presiden/Pemerintah Pusat untuk membatalkan Perda. Namun, dalam omnibus law RUU Cipta Kerja, kewenangan itu 'dibangkitkan dari kubur'. Pembangkangan konstitusi?

Berdasarkan RUU Cipta Kerja yang didapat detikcom, Kamis (13/2/2020), disebutkan Perda Provinsi, Kabupaten/Kota dan Peraturan Kepala Daerah yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dapat dibatalkan.

"Perda Provinsi dan peraturan gubernur dan/atau Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Presiden," demikian bunyi Pasal 251 ayat 2.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, kewenangan pemerintah pusat di atas sudah dicabut dan dikubur oleh MK pada Juni 2017. MK menyatakan Pemerintah Pusat tidak berwewenang membatalkan perda, baik perda kota, kabupaten atau provinsi. Dalam putusan itu, MK memberikan lima alasan:

1. Keberadaan judicial review di dalam suatu negara hukum, merupakan salah satu syarat tegaknya negara hukum itu sendiri, sebagaimana tersurat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Peraturan perundang-undangan hanya layak diuji oleh suatu lembaga yustisi.

ADVERTISEMENT

2. Menurut UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Perda jelas disebut sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan dengan hirarki di bawah UU. Maka sebagaimana ditentukan oleh Pasal 24A ayat (1) UUD 1945, pengujiannya hanya dapat dilakukan oleh Mahkamah Agung, bukan oleh lembaga lain.

3. Eksekutif bisa membatalkan Perda menyimpangi logika dan bangunan negara hukum Indonesia sebagaimana amanah Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 juga menegasikan peran dan fungsi Mahkamah Agung sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU in casu Perda Kabupaten/Kota sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24A ayat (1) UUD 1945.

4. Ekses dari produk hukum pembatalan Perda dalam lingkup eksekutif dengan produk hukum ketetapan gubernur sebagaimana ditentukan dalam Pasal 251 ayat (4) UU Pemda berpotensi menimbulkan dualisme putusan pengadilan jika kewenangan pengujian atau pembatalan Perda terdapat pada lembaga eksekutif dan lembaga yudikatif.

5. Jika peraturan daerah itu sudah mengikat umum, maka sebaiknya yang mengujinya adalah lembaga peradilan sebagai pihak ketiga yang sama sekali tidak terlibat dalam proses pembentukan peraturan daerah yang bersangkutan sesuai dengan sistem yang dianut dan dikembangkan menurut UUD 1945 yakni "centralized model of judicial review", bukan decentralized model", seperti ditentukan dalam Pasal 24A ayat (1) dan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.

Lalu bolehkan materi yang sudah dikubur MK dibangkitkan lagi? Ketua MK Anwar Usman di depan Presiden Joko Widodo pada Laporan Tahunan MK akhir Januari 2020 sudah mengingatkan siapa saja untuk mematuhi putusan MK. Anwar menilai masih adanya pembangkangan konstitusi. Kedudukan konstitusi sebagai hukum dasar tertinggi menurutnya tidak berarti apa-apa.

"Ketidakpatuhan terhadap Putusan MK, selain bertentangan dengan doktrin negara hukum, juga merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Betapa pun konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi dalam bernegara, ia tidak akan berarti apa-apa, manakala tidak ditegakkan dan ditaati," kata Anwar.

Di sisi lain, duduk mantan Ketua MK Mahfud Md sebagai Menko Polhukam/pemerintah pusat. Lalu, mengapa materi yang sudah dikubur MK kembali dibangkitkan pemerintah? Apakah bukan pembangkangan konstitusi?

Halaman 2 dari 2
(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads