Hakim Kasasi MA Siap Hadapi KY
Rabu, 30 Nov 2005 18:31 WIB
Jakarta - Hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) siap diperiksa Komisi Yudisial (KY) jika pengacara Probosutedjo, Arrizal Boer, melaporkan mereka ke KY."Itu urusan Komisi Yudisial untuk memeriksa majelis hakim," kata Ketua Muda Bidang Pengawasan MA Gunanto Suryono di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (30/11/2005).Sehari sebelumnya, Arrizal sempat mengancam akan melaporkan majelis hakim kasasi MA kepada KY. Pasalnya ia menganggap putusan kasasi MA terhadap kliennya, Probo, ada kejanggalan.Proses putusan kasasi dianggap terlalu cepat, sehingga ia menduga putusan itu sebagai upaya balas dendam MA kepada Probo.Namun Gunanto menganggap argumen Arrizal tidak logis. Cepatnya putusan kasasi Probo disebabkan sudah ada koordinasi yang baik antara para hakim. Selain itu, majelis hakim yang berjumlah 5 orang turut mempercepat lahirnya putusan ini. "Cepat disalahin, lambat disalahin. Kecurigaan mereka tidak logis," tandasnya.Majelis hakim kasasi MA telah menetapkan 4 tahun penjara untuk Probo. Putusan MA ini diambil pada Senin 28 November. Ada pun majelis hakim yang menangani kasus Probo terdiri dari ketua majelis hakim Iskandar Kamil, serta anggota majelis hakim Atja Sonjaya, Rhengena Purba, Djoko Sarwoko, dan Harifin A Tumpa.Majelis hakim menyatakan terdakwa Probo secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. MA memberi Probo vonis 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 30 juta atau hukuman pengganti kurungan selama 3 bulan, membayar uang pengganti kepada negara cq Menhut Rp 100,931 miliar, dan mengganti biaya perkara Rp 2.500.
(umi/)











































