Abash atau Diah Ayu Ashari, kekasih Lucinta Luna, berstatus saksi dan akan segera dilepaskan. Abash dan 2 kerabatnya yang juga berstatus saksi dikenai wajib lapor.
"Selama berjalan perkara ini diwajibkan melapor kepada 3 orang tersebut," kata Kanit 2 Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat AKP Maulana Muqarom kepada wartawan di Polres Jakbar, Jl S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).
Ketiganya itu dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Mereka dikenai wajib lapor untuk memudahkan polisi manakala polisi perlu meminta keterangan kembali dari ketiganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila ada pemeriksaan tambahan atau pertanyaan yang ingin kita tanyakan, mereka bisa kita periksa," jelas Maulana.
Maulana mengatakan, sesuai hasil tes urine, Abash dan 2 kerabatnya itu dinyatakan negatif narkotika. Dengan demikian, ketiganya hanya berstatus saksi dalam kasus psikotropika Lucinta Luna.
"Seperti yang disampaikan Kabid Humas terkait 3 orang itu dalam perkara ini selaku saksi ya kan. Karena, pertama, urinenya negatif dan tidak terkait barang bukti berita acara," terang Maulana.