Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan yang diajukan 261 peserta tes CPNS terhadap MenPAN-RB, Kepala BKN, serta Ketua DPR. Pengacara penggugat, Pitra Romadoni Nasution menyebut pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Saya nyatakan, saya akan lawan terhadap putusan dari pada putusan majelis hakim yang menyatakan menerima eksepsi dari pada tergugat, yakni MenPAN-RB, Ketua DPR RI, dan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia. Kita akan mengajukan banding," ujar Pitra, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Rabu (12/2/2020).
Pitra mengatakan, pihaknya merasa keberatan dan dirugikan atas putusan tersebut. Menurutnya, dalam putusanya hakim tidak mempertimbangkan kerugian yang dialami oleh kliennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita keberatan, kita sangat rugi sekali. Terus terang sangat menciderai rasa keadilan yang hilang tumbuh di tengah-tengah masyarakat. Apalagi mereka ini para masyarakat, para peserta CPNS, merasa sangat kecewa sekali, kan begitu," kata Pitra.
"Di sini kami merasakan, tidak ada satu pun unsur kerugian yang dipertimbangkan majelis hakim terhadap diri kami. Jadi pertimbangan itu kami merasakan hanya tergugat saja. Kok pertimbangan kami tidak dipertimbangkan," sambungnya.
"Alasan tadi sudah jelas, bukan hanya PermenPAN-RB, kita kan sudah menjelaskan di dalam posita kita bukan hanya PermenPAN-RB, yang dipermasalahkan. Akan tetapi ada suatu permasalahan orang yang sudah dinyatakan gagal ataupun batal menjadi PNS, diangkat kembali menjadi Pegawai Negeri Sipil ini kan perbuatan melawan hukum," tuturnya.
Pitra juga mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat protes pada Mahkamah Agung (MA) atas putusan tersebut. Serta melanjutkan perkara ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Saya katakan, akan saya lawan putusan ini, nggak bisa dibiarkan ini, dan saya secepatnya akan mengirim surat protes kepada Mahkamah Agung terhadap hakim yang mengadili perkara ini. Kita akan lanjutkan perkara ini ke Pengadilan Tinggi. Kita nggak akan terhenti di sini akan kita majukan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Pitra.
Diketahui sebelumnya, PN Jaksel menolak gugatan 261 CPNS. PN Jaksel menyebut pihaknya tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan.
"Mengadili satu, mengabulkan eksepsi yang diajukan tergugat dan turut tergugat. Dua, menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan," ujar hakim Agus Widodo.