Kemenhub Wajibkan Sistem Identifikasi Otomatis untuk Kapal Kelas B

Kemenhub Wajibkan Sistem Identifikasi Otomatis untuk Kapal Kelas B

Reyhan Diandri Ghivarianto - detikNews
Rabu, 12 Feb 2020 11:55 WIB
Ditjen Perhubungan Laut
Foto: Kemenhub
Jakarta -

Kemenhub Laut mengumumkan akan ada sanksi yang dikenakan untuk kapal-kapal kelas B yang belum menggunakan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS). Aturan baru tersebut akan diberlakukan mulai 20 Februari 2020.

"Sanksi administratif berupa pencabutan sementara sertifikat COE (Certificate of Endorsment) dikenakan paling lama 3 bulan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut setelah rekomendasi dari Syahbandar," ujar Direktur Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut, Basar Antonius, dalam keterangan tertulis, Rabu (12/2/2020).

Kapal-kapal Indonesia yang tidak memasang atau mengaktifkan sistem identifikasi saat berlayar, juga akan diberikan penundaan keberangkatan oleh Syahbandar hingga sistem tersebut terpasang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bentuk sanksi administratif yang dikenakan, diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 tahun 2019 mengenai Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia.

Sementara sanksi untuk kapal-kapal asing yang melanggar di perairan Indonesia juga akan diberlakukan. Jika ada kapal asing yang tidak melaksanakan aturan tersebut, maka akan dikenai sanksi sesuai dengan konvensi internasional atau ketentuan yang mengatur mengenai Port State Control (PSC).

ADVERTISEMENT

"Kewajiban pemasangan AIS untuk setiap kapal yang berlayar memang harus diberlakukan. Selain untuk mempermudah pendeteksian kapal, pemasangan AIS di kapal yang sedang berlayar juga untuk meningkatkan jaminan keselamatan pelayaran," tegas Basar.

Ia juga menyatakan diperlukannya pengawasan secara proaktif oleh Kementerian Perhubungan agar penerapan implementasi peraturan tersebut dapat berjalan dengan optimal. Dalam hal ini, Menteri Perhubungan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pemasangan dan pengaktifan AIS.

"Dalam pelaksanaannya di lapangan, pengawasan penggunaan AIS dilakukan oleh petugas stasiun VTS, petugas SROP, pejabat pemeriksa keselamatan kapal, pejabat pemeriksa kelaiklautan dan keamanan kapal asing, dan petugas kapal patroli penjagaan laut dan pantai. Selanjutnya, jika ditemukan AIS yang tidak aktif, agar para petugas segera menyampaikan informasi tersebut kepada syahbandar," pungkasnya.

Lebih lanjut Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP.176/DJPL/2020, sebagai dasar para petugas di lapangan untuk melaksanakan penegakan aturan terkait pemasangan dan pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis tersebut.

(mul/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads