Polri: Berkas Perkara Kasus Novel Baswedan Sudah di Kejaksaan

Polri: Berkas Perkara Kasus Novel Baswedan Sudah di Kejaksaan

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Rabu, 12 Feb 2020 11:42 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono (Rahel-detikcom)
Foto: Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono (Rahel-detikcom)
Jakarta -

Polri sudah mengembalikan berkas perkara kasus penyerangan Novel Baswedan ke Kejaksaan. Berkas tersebut diserahkan setelah diperbaiki.

"Sudah, hari ini sudah dikirim. Sudah di kejaksaan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020).

Argo tak menjelaskan poin-poin perbaikan dalam berkas perkara itu. Dia menyebut semua akan diungkap di pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di pengadilan kita tunggu ya, kita cek di pengadilan," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, berkas perkara 2 pelaku penyerangan Novel Baswedan dinyatakan jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta belum lengkap. Berkas itu pun dikembalikan lagi ke penyidik Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

"Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas atas nama tersangka RK dan RB kepada penyidik Polda Metro Jaya pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2020," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi dalam keterangannya, Rabu (5/2).

Berkas itu sebelumnya diterima jaksa peneliti sejak 16 Januari 2020. Dua tersangka yang dimaksud adalah Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, yang diduga menyiramkan air keras kepada Novel pada 11 April 2017.

Simak Video "Perbaikan Kelar, Polri Serahkan Lagi Berkas Perkara Novel ke Jaksa"

[Gambas:Video 20detik]

(abw/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads