Penyidik KPK memanggil Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan, Hilman Lubis terkait kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Hilman bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/2/2020).
Selain Hilman, KPK juga memanggil Branch Manager Bank Bukopin Cabang Surabaya, Ferdy Ardian. Ferdy juga dipanggil jadi saksi untuk Heindra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar.
Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Selain Nurhadi, KPK menjerat 2 tersangka lain, yaitu menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.
MAKI Gugat KPK Minta Hasto Ditetapkan Sebagai Tersangka:
(ibh/asp)