Kasus Korupsi Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Panggil Pejabat PT Agama Medan

Kasus Korupsi Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Panggil Pejabat PT Agama Medan

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 12 Feb 2020 10:33 WIB
nurhadi
Nurhadi (ari/detikcom)
Jakarta -

Penyidik KPK memanggil Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan, Hilman Lubis terkait kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Hilman bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/2/2020).

Selain Hilman, KPK juga memanggil Branch Manager Bank Bukopin Cabang Surabaya, Ferdy Ardian. Ferdy juga dipanggil jadi saksi untuk Heindra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar.

Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Selain Nurhadi, KPK menjerat 2 tersangka lain, yaitu menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

ADVERTISEMENT

Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.

MAKI Gugat KPK Minta Hasto Ditetapkan Sebagai Tersangka:

[Gambas:Video 20detik]

(ibh/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads