Polisi Amankan Maling Kabel PLTU Suralaya

Polisi Amankan Maling Kabel PLTU Suralaya

M Iqbal - detikNews
Rabu, 12 Feb 2020 09:49 WIB
Polisi amankan maling kabel PLTU Suralaya (Foto: M Iqbal/detikcom)
Polisi amankan maling kabel PLTU Suralaya (Foto: M Iqbal/detikcom)
Cilegon - Polisi mengamankan komplotan maling kabel milik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya, Cilegon, Banten. Barang bukti berupa gulungan kabel dan mobil pikap disita polisi.

Pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 3 orang berinisial HSI (41), DY (35) serta IRN (39) merupakan warga Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak. Penangkapan itu dilakukan pada Minggu (9/2/2020) di area unit 8 PLTU Suralaya.

"Awalnya dua anggota piket sekuriti melihat ada orang yang mencurigakan di dalam area unit 8 PT Indonesia Power setelah dipantau orang yang mencurigakan tersebut menaikkan kabel ke dalam mobil losbak (pikap) dan piket sekuriti melaporkan kejadian tersebut kepada komandan regu untuk diamanakan dan dilaporkan ke Polsek Pulomerak," kata Kapolsek Pulomerak AKP Rifki Seftirian saat dikonfirmasi, Rabu (12/2/2020).

Barang bukti yang disita polisi berupa kabel gulungan berdiameter 2,5 inci dan panjang sekitar 13,36 meter. Selain itu, mobil pikap yang digunakan pelaku untuk mengangkut kabel dan satu buah gergaji juga disita.

"Akibat Kejadian tersebut PT Indonesia Power mengalami kerugian kurang lebih Rp 32 juta," ujarnya.

Polisi menyangkakan Pasal 363 KUHP kepada para pelaku dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Simak Video "Cilegon Sering Mati Lampu, Maling Kabel Diciduk"

[Gambas:Video 20detik] (bal/mae)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads