Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengajukan uji materi UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka terancam tidak dapat melaksanakan lini usaha suretyship yang terkait bidang infrastruktur.
Baca juga: Wamen Rangkap Jabatan Buat Nutup Gaji Kecil? |
Menurut pemohon sebagaimana dilansir Antara, Rabu (12/2/2020), Pasal 5 ayat (1) UU Perasuransian menyebabkan produk suretyship yang dikembangkan anggota pemohon secara potensial tidak dapat lagi dilakukan. Produk-produk tersebut di antaranya jaminan penawaran, jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka, jaminan pemeliharaan, jaminan pembayaran serta jaminan kepabeanan.
"Padahal produk tersebut sangat dibutuhkan untuk menjamin kelangsungan proyek pembangunan dengan skala yang besar, baik di bidang konstruksi maupun nonkonstruksi," dalil pemohon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Status suretyship kendati masuk dalam kategori lini usaha yang dapat diperluas, menurut Pasal 5 ayat (1) UU Perasuransian, tetapi perluasan tidak secara tegas menyebut lini usaha suretyship.
Sementara pemberian jaminan di Indonesia dilayani oleh industri yang berbeda-beda, yakni industri perbankan menerbitkan produk bank garansi, perusahaan penjaminan menerbitkan surat surety bond dan industri perasuransian mengeluarkan produk suretyship.
Untuk itu, AAUI meminta agar Pasal 5 ayat (1) UU Perasuransian menambahkan dengan jelas lini usaha suretyship dalam ruang lingkup usaha asuransi yang dapat diperluas.