Sita Komputer Joko Hartono Tirto, Kejagung: Kami Akan Kloning Datanya

Sita Komputer Joko Hartono Tirto, Kejagung: Kami Akan Kloning Datanya

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 11 Feb 2020 23:17 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah.
Foto: Farih/detikcom
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita dokumen dan perangkat komputer dari rumah tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Joko Hartono Tirto. Kejagung rencananya akan mengkloning data-data yang ada di komputer tersebut.

"Ada dokumen-dokumen, kemudian peralatan yang kita kejar juga peralatan IT-nya komputer yang lain, akan kita kloning," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, (11/2/2020).

Penyitaan tersebut dilakukan penyidik untuk mengetahui lebih jauh terkait keterlibatan Joko dalam kasus Jiwasraya. Kejagung, kata Febrie, akan melihat keuntungan yang didapat Joko dari tindak pidana yang diduga diperbuatnya.

"Kita ingin tahu seberapa Joko terlibat, termasuk bagaimana dia menerima uang, ataupun keuntungan dari tindak pidana yang terjadi," jelas Febrie.


Sebelumnya diberitakan, Kejagung menggeledah rumah dan kantor Joko Hartono Tirto. Joko merupakan Direktur PT Maxima Integra, yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka di kasus Jiwasraya.

"Dua rumah pribadi dan satu kantor. Rumah di Kembangan, Jakarta Barat. Satu lagi di Sunter, Jakarta Utara. Yang kantor di Senayan, atas nama Joko Hartono Tirto," kata Febrie kepada wartawan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/2).


Febrie menyebut pihaknya juga masih menyelidiki kepemilikan lima saham atas nama Joko. Febrie mengatakan perputaran saham Joko tidak terlepas dari nama tersangka Heru Hidayat.

"Sebenarnya Joko Tirto itu sebenarnya semua saham dan surat berharga yang ditransaksikan dengan Jiwasraya itu terkait berputar kepemilikan Heru, tidak bisa dipisahkan Heru dan Joko, sama saja itu. Jumlahnya hingga saat ini yang kita sidik ada lima saham itu, pecahannya banyak," kata Febrie.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Febrie kemudian juga mengungkapkan saat ini penyidik mengusut jutaan transaksi terkait Jiwasraya. "Jadi patokannya gini, penyidik mengeluarkan statement 55.000 (transaksi), sekarang sudah jutaan transaksi," imbuh Febrie.

Febrie memastikan kejahatan investasi di Jiwasraya ada pada tahap transaksi. Untuk itu, katanya, ia bersama tim penyidik lainnya berusaha keras untuk mengungkap transaksi yang dilakukan sejak 2008.

"Ini yang didalami penyidik, bahwa kejahatan terjadi karena investasi dan memang di transaksi. Karena banyak, terjadi dari 2008 ke 2018, bayangkan itu. Kerja keras itu penyidik," ujarnya.


Febrie mengatakan saat ini tim penyidik sedang fokus pada tahap pemberkasan. Jika hal itu selesai, kata Febrie, akan terungkap siapa yang harus bertanggung jawab dalam kasus Jiwasraya.

"Sekarang penyidik masih concern penyelesaian pemberkasan, karena sudah dilakukan penahanan. Ketika selesai, akan dievaluasi, siapa yang ikut bertanggung jawab," katanya.

Halaman 2 dari 2
(aud/aud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads