Depdagri: Pungutan Gocap Tidak Pernah Dilaksanakan
Rabu, 30 Nov 2005 16:09 WIB
Jakarta -
Pungutan biaya pengawasan minyak tanah sebesar Rp 50 per liter yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri M. Ma'ruf dianggap sebagai korupsi terselubung. Pejabat Depdagri membantah tudingan ini. Alasannya, pungutan itu tidak pernah dilaksanakan."Keputusan Mendagri ini tidak pernah terlaksana karena ditolak oleh masing-masing daerah. Kepala daerah punya hati nurani karena akan membebankan rakyat," kata Kapuspen Depdagri Tarwanto di Depdagri, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (30/11/2005).Dijelaskan Tarwanto, SE Mendagri dikeluarkan semata-mata untuk menjaga stabilitas nasional. Yakni untuk mengawasi agar distribusi minyak tanah lancar dan tidak terjadi antrean pembeli. "Tenaga pengawas diminta dari kepolisian. Jadi mesti mendapat dukungan dana," tukasnya.Ketika ditanya tentang kemungkinan penyalahgunaan SE Mendagri, Tarwanto berdalil bahwa pengawasan distribusi minyak tanah ini merupakan konsep dari Pertamina. "Lagi pula kan tidak pernah dilaksanakan," ulangnya.Karena SE Mendagri tidak pernah dilaksanakan, Tarwanto menganggap permasalahan ini sudah selesai. Permintaan DPR agar Mendagri diperiksa oleh KPK pun tidak relevan lagi.Namun, Depdagri tidak melarang anggota DPR atau pihak lain yang hendak melaporkan kasus ini ke KPK. Tapi, pihak tersebut diminta memahami dulu duduk perkaranya. "Dilaporkan ke KPK silakan saja, tapi ditanyakan dulu apa tujuannya. Harus jelas kesalahannya apa," tukas Tarwanto.Sementara tentang pencabutan SE Mendagri, Tarwanto menyatakan itu tidak diperlukan. "Surat edarannya belum dicabut. Karena dengan sendirinya itu tidak pernah berjalan," demikian Tarwanto.
(gtp/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































