Diancam Hukuman Lebih Ringan, Pembantu Aulia Juga Tak Ajukan Eksepsi

Diancam Hukuman Lebih Ringan, Pembantu Aulia Juga Tak Ajukan Eksepsi

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Selasa, 11 Feb 2020 18:24 WIB
Pembantu Aulia Kesuma di PN Jaksel
Pembantu Aulia Kesuma di PN Jaksel (Bil/detikcom)
Jakarta -

Karsini, Rody Pradana, dan Supriyanto didakwa membantu Aulia Kesuma dan Giovanni Kelvin dalam rencana pembunuhan terhadap Edi Candra Purnama dan korban Muhammad Adi Pradana. Hukuman yang mengancam ketiganya lebih ringan dibandingkan ancaman hukuman Aulia dan Kelvin.

"Kalau itu kan membantu melakukan, jadi ada keringanan. Tidak sampai maksimal pidana mati," kata Jaksa Sigit Hendradi seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).

Ketiganya didakwa memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan rencana pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 jo 56 ke-2 KUHP. Mereka memutuskan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

"Karena mereka pada prinsipnya apa yang didakwakan tadi secara faktual menurut mereka tidak seperti itu sebenarnya. Tetapi kalau kita bantah di proses keberatan nanti menurut kami tidak pada substansinya. Langsung saja nanti ke proses pembuktian," kata kuasa hukum terdakwa, Martin Gea.

Martin menyebut para terdakwa tidak diminta mencarikan dukun santet sebagaimana disebutkan dalam dakwaan. Tini, Rody dan Supriyanto hanya tahu bahwa mereka diminta mencari paranormal untuk membantu mendamaikan hubungan Aulia Kesuma dengan suaminya, Edi.

"Pada awalnya bukan itu (santet). Pada awalnya mereka itu hanya untuk mengakurkan rumah tangga antara korban dengan Ibu Aulia," ujarnya.

Seperti diketahui, Karsini, Rody, dan Supriyanto didakwa membantu pembunuhan berencana terhadap Edi dan Pradana. Sementara Aulia dan Kelvin didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Perbuatan Aulia dan Kelvin diatur Pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. Ancaman serupa diberikan kepada dua orang lain yang bertindak sebagai eksekutor, yakni Kusmawanto dan Muhammad Nursahid.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tonton juga Keluarga Minta Kepastian Hukum, Ingin Kasus Kematian Pupung Rampung:

ADVERTISEMENT

[Gambas:Video 20detik]

(abw/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads