Hakim Sedang Tugas Luar Kota, Sidang Pembunuhan Karyawan Istaka Ditunda

Hakim Sedang Tugas Luar Kota, Sidang Pembunuhan Karyawan Istaka Ditunda

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 11 Feb 2020 17:40 WIB
Sidang pembunuhan puluhan karyawan PT Istaka Karya.
Foto: Sidang pembunuhan puluhan karyawan PT Istaka Karya. (Faiq-detikcom)
Jakarta -

Sidang lanjutan terdakwa Mispo Gwijangge (MG) terkait kasus pembunuhan puluhan karyawan PT Istaka Karya di Kabupaten Nduga, Provinsi Papua ditunda. Karena, majelis hakim tidak lengkap dalam sidang tersebut.

"Majelis hakim sedang berhalangan, hakim ketua tugas di luar maka ditunda pekan depan," kata hakim anggota John Tony Hutauruk dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Sidang sedianya membuktikan permohonan pemeriksaan forensik gigi, tim kuasa hukum Mispo menyatakan kliennya masih di bawah umur. Namun menurut jaksa penuntut umum (JPU), Mispo sudah dewasa yakni berusia 20 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas penundaan tersebut, sidang akan digelar kembali Selasa (18/2).

Dalam perkara ini, terdakwa MG didakwa pembunuhan berencana. Dia bersalah melanggar Pasal 340, Pasal 338, atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

ADVERTISEMENT

MG merupakan satu warga yang diduga terlibat melakukan pembunuhan puluhan pekerja jembatan di Nduga, yang semuanya merupakan warga perantau.

Tonton juga Tim Advokasi Ajukan Periksa Gigi Terdakwa Pembunuhan di Nduga :

[Gambas:Video 20detik]

(fai/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads