Sidang lanjutan terdakwa Mispo Gwijangge (MG) terkait kasus pembunuhan puluhan karyawan PT Istaka Karya di Kabupaten Nduga, Provinsi Papua ditunda. Karena, majelis hakim tidak lengkap dalam sidang tersebut.
"Majelis hakim sedang berhalangan, hakim ketua tugas di luar maka ditunda pekan depan," kata hakim anggota John Tony Hutauruk dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Sidang sedianya membuktikan permohonan pemeriksaan forensik gigi, tim kuasa hukum Mispo menyatakan kliennya masih di bawah umur. Namun menurut jaksa penuntut umum (JPU), Mispo sudah dewasa yakni berusia 20 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas penundaan tersebut, sidang akan digelar kembali Selasa (18/2).
Dalam perkara ini, terdakwa MG didakwa pembunuhan berencana. Dia bersalah melanggar Pasal 340, Pasal 338, atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
MG merupakan satu warga yang diduga terlibat melakukan pembunuhan puluhan pekerja jembatan di Nduga, yang semuanya merupakan warga perantau.
Tonton juga Tim Advokasi Ajukan Periksa Gigi Terdakwa Pembunuhan di Nduga :
(fai/idh)