1. Belanja di toko online.
2. Beli pulsa Hp.
3. Memindahbukukan rekening Sudirman sebesar Rp 70 juta ke rekening anggota geng Lampu Aladin.
4. Sukses di pemindahbukuan pertama, kemudian diulangi dengan nominal Rp 99 juta, Rp 49,5 juta, Rp 11,2 juta.
Total uang yang dibobol dari rekening Sudirman sebesar Rp 229 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang itu kemudian dibagi ke kelompok tersebut dan dibelanjakan untuk membeli Toyota Calya, satu truk Fuso, satu mobil Daihatsu Sigra, membeli pulsa, renovasi rumah dan belanja di toko online.
Baca juga: ATM BRI di Pangkalpinang Dibobol Pencuri |
Pembobolan ini membuat nasabah gusar dan melaporkan ke BRI. Aparat segera menyelidiki dan ditangkaplah Rio dan Omi. Anggota geng Lampu Aladin lainnya masih buron.
Pada 25 September 2019, Rio dan Omi akhirnya duduk di kursi pesakitan. Jaksa menuntut keduanya dengan tuntutan selama 2,5 tahun penjara. Putusan itu langsung dikabulkan majelis hakim PN Batulicin.
"Menyatakan Terdakwa I Rio Albendo dan Terdakwa II Omi Aneru tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja turut serta membantu memberikan kesempatan atau daya upaya untuk mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun yang melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan untuk memperoleh informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, sebagaimana dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan," demikian bunyi putusan PN Batulicin sebagaimaan dilansir di websitenya, Selasa (11/2/2020).
Duduk sebagai ketua majelis Eryusman dengan anggota Andi Ahkam Jayadi dan Chahyan Uun Pryatna.
(asp/aan)