KPK memanggil Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo jadi saksi dalam kasus dugaan suap pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Maryoto dijadwalkan diperiksa jadi saksi untuk tersangka Supriyono.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SPR (Supriyono)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (10/2/2020).
Kasus ini merupakan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi suap kepada Syahri Mulyo terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung TA 2018. Perkara ini diawali dengan operasi tangkap tangan pada Rabu (6/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, KPK di waktu yang sama melakukan OTT terhadap dua kepala daerah, yaitu Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar. Uang tunai sebesar Rp 2,5 miliar disita kala itu.
Dari OTT tersebut, KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka, yaitu tiga untuk perkara Tulungagung dan 3 tersangka untuk Perkara di Blitar.
Dalam pengembangan berikutnya, KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. KPK pun menetapkan Supriyono yang saat itu menjabat Ketua DPRD Tulungagung sebagai tersangka.
Dia diduga menerima uang sebesar Rp 4.880.000.000, selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulung Agung Periode 2013-2018 terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.
Simak Video "MAKI Gugat KPK Minta Hasto Ditetapkan Sebagai Tersangka"