Penyidik KPK memanggil istri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, terkait kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Zuraida dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Heindra Soenjoto.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS (Heindra Soenjoto)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (11/2/2020).
Zuraida dipanggil dalam kapasitas sebagai Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kemenpan RB. Selain memanggil Zuraida, KPK memanggil saksi lain untuk Heindra, yakni Yosef B Badeoga, advokat; Lusi Indriati, istri Heindra Soenjoto; dan Albert Christian Kairupan, swasta.
KPK sebelumnya menyatakan penyidikan kasus ini juga mengarah ke Tin Zuraida setelah Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka. Namun KPK belum merinci sejauh mana keterlibatan istri Nurhadi itu dalam perkara ini, sebab penyidik masih mengumpulkan bukti.
"Nanti pasti penyidik akan mengarah ke sana (istri Nurhadi) terkait untuk mengumpulkan bukti-bukti itu kan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Juga Video "MAKI Gugat KPK Minta Hasto Ditetapkan Sebagai Tersangka"
Untuk diketahui, saat rumahnya digerebek KPK, Tin membuang uang dan dokumen ke toilet. Rumahnya digerebek setelah Panitera PN Jakpus, Edy Nasution, ditangkap.
Akhirnya Tin dipanggil KPK dan bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Tin menceritakan alasannya mengambil sobekan dokumen perkara yang sudah disobek dan dibuang suaminya ke tempat sampah.
"Iya karena (tempat sampah) itu sudah penuh dengan botol dan sisa air buangan. Basah, jadi saya ambil," ucap Tin saat bersaksi pada Januari 2019.
Sementara dalam perkara ini, KPK menetapkan Nurhadi; Rezky Herbiyono, yang merupakan menantu Nurhadi; dan Hiendra Soenjoto, selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya, sebagai tersangka. Nurhadi disebut menerima total suap dan gratifikasi sekitar Rp 46 miliar.