KPK: Rano Karno Sudah 2 Kali Absen dari Panggilan di Sidang Wawan

KPK: Rano Karno Sudah 2 Kali Absen dari Panggilan di Sidang Wawan

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 10 Feb 2020 20:54 WIB
Foto suasana sidang lanjutan Wawan hari ini. (Faiq Hidayat/detikcom)
Foto suasana sidang lanjutan Wawan hari ini. (Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta -

KPK berharap mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno memenuhi panggilan jaksa untuk jadi saksi sidang kasus suap terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. KPK menyebut Rano Karno sudah dua kali tak memenuhi panggilan.

"Informasi dari jaksa penuntut umum memang tidak hadir dua kali," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).

Ali mengatakan pemanggilan Rano Karno sudah mendapat penetapan dari majelis hakim. Untuk itu, Ali berharap Rano Karno memenuhi panggilan jaksa KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya itu upaya-upaya yang sudah diputuskan atau ditetapkan oleh majelis hakim di persidangan dan itu sudah diusulkan oleh JPU. Sehingga kita nanti tunggu kehadirannya," ujar Ali.

Ali menyebut keterangan Rano Karno sangat penting untuk penuntasan perkara itu di persidangan. Ia meminta Rano Karno kooperatif.

ADVERTISEMENT

"Kami berharap bahwa keterangannya sangat diperlukan di persidangan untuk bisa hadir memenuhi panggilan sesuai yang sudah dijadwalkan terkait perkara tersebut," ucapnya

Sebelumnya, Rano Karno memang dijadwalkan untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus suap terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Jaksa KPK sudah mengirimkan surat panggilan, tapi Rano Karno tidak hadir.

"Kami sudah panggil saksi Rano Karno, tapi tidak datang, Yang Mulia," kata jaksa KPK saat sidang terdakwa Wawan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/2).

Dalam surat dakwaan, Rano Karno disebut menerima uang Rp 700 juta terkait pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten. Namun Rano Karno membantah menerima uang itu.

"Ini perkara lama yang sudah berulang-ulang saya terangkan kepada publik dan teman-teman di KPK. Pernyataan saya masih serupa, lalu lintas uang seperti yang disampaikan saksi Kadinkes ketika itu, Saudara Djaja, tak pernah ada," ujar Rano Karno saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (31/10/2019).

Dalam persidangan ini, Wawan duduk sebagai terdakwa. Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) itu didakwa merugikan negara terkait pengadaan alkes di Banten dan Tangsel serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads