Dipaksa Striptis, PSK ABG di Jakut Didenda Rp 1 Juta Jika Tak Capai Target

Dipaksa Striptis, PSK ABG di Jakut Didenda Rp 1 Juta Jika Tak Capai Target

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 10 Feb 2020 20:06 WIB
Polisi bongkar prostitusi ABG di Kelapa Gading
Polisi membongkar prostitusi ABG di Kelapa Gading. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Polisi membongkar kasus eksploitasi anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Para korban dikenakan denda apabila tidak mencapai target yang ditentukan oleh muncikari.

"Yang jelas ketika mereka tidak memenuhi target bulanan ada denda Rp 1 juta yang harus ditanggung korban," kata Kapolres Jakut Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Senin (10/2/2020).

Para ABG tersebut ditampung di sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Total ada 9 anak di bawah umur yang dijadikan PSK oleh pasangan suami-istri, MC (35) dan SR alias SH (32).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka awalnya dijanjikan menjadi pemandu di tempat karaoke. Namun kenyataannya, mereka disuruh melayani nafsu bejat para pria hidung belang.

"Selain menemani dan berhubungan seks, mereka juga diminta menari striptis," kata Budhi.

ADVERTISEMENT

Tonton juga Diiming-imingi Gaji Besar, 3 ABG Bandung Dijadikan PSK! :

Budhi pihaknya saat ini masih mendalami kasus itu. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya penyiksaan terhadap para ABG selama ditahan di penampungan.

"Sampai sekarang masih kita dalami (unsur penyiksaan)," kata Budhi.

Polisi dalami kemungkinan dugaan penyiksaan dalam kasus prostitusi anak di bawah umur. Hal tersebut berawal dari hasil pemeriksaan yang menemukan bahwa para korban ditempatkan di dalam sebuah apartemen yang dijaga oleh 3 penjaga.

Budhi menjelaskan jika para korban yang mayoritas di bawah umur ini diperdagangkan melalui agensi. Selama berada dalam agensi, para korban akan dijaga dan diawasi oleh 3 penjaga.

"Mereka bekerja di bawah agensi dan mereka sistemnya diantar sesuai pesanan," tuturnya.

Minim dan terbatasnya ruang gerak dari para korban serta denda yang diberikan apabila korban tidak memenuhi target menjadi dasar polisi lakukan pendalaman terkait dugaan unsur penyiksaan kepada korban. Hingga saat ini polisi juga telah bertemu dengan pihak apartemen tempat korban disekap untuk dimintai keterangan.

"Terkait pihak apartemen, kita sudah bertemu dan melakukan pendalaman. Apabila ada oknum yang terlibat baik secara langsung dan tidak, tentunya akan kita proses hukum. Siapa pun yang terlibat nanti akan kita proses," tegas Kombes Budhi.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads