Aulia Kesuma dan anak kandungnya, Geovanni Kelvin, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung dan Muhammad Adi Pradana alias Dana. Atas dakwaan itu, Aulia dan Kelvin tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
"Tidak mengajukan eksepsi," kata kuasa hukum Aulia dan Kelvin usai mendengarkan dakwah jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (10/2/2020).
Dalam sidang tersebut, Aulia dan Kelvin hanya tertunduk saat mendengarkan dakwaan. Dia juga sempat menangis saat ditanya hakim.
Ketika itu, hakim sedang bertanya tentang identitas. Aulia saat itu menjawab sambil tersedu.
"Kenapa nangis?" tanya hakim Yosdi.
Aulia kembali menjawab dengan suara kecil. Hakim lalu meminta Aulia berhenti menangis.
"Oh, hapus air matamu," ujar hakim.
Usai sidang, Aulia dan Kelvin sempat berpelukan. Aulia juga sempat mencium anak kandungnya itu sebelum akhirnya dibawa keluar dari ruang sidang.
Seperti diketahui, Aulia dan Kelvin didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung dan Muhammad Adi Pradana alias Dana. Pupung merupakan suami Aulia, sedangkan Dana merupakan anak tirinya.
"Melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang Iain, yakni korban Edi Candra Purnama dan korban Muhammad Adi Pradana," kata jaksa jaksa Sigit Hendradi saat membacakan dakwaan.