Aulia Kesuma hari ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas kasus pembunuhan suaminya, Edi Candra Purnama alias Pupung dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana. Aulia dan anak kandungnya, Geovanni Kelvin didakwa melakukan pembunuhan berencana.
"Melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang Iain yakni korban Edi Candra Purnama dan korban Muhammad Adi Pradana," kata jaksa jaksa Sigit Hendradi, saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Senin (10/2/2020).
Jaksa mengungkapkan Aulia tega membunuh suami dan anak tirinya karena kesal dengan suaminya yang tidak ingin mengikuti permintaanya untuk menjual rumah di kawasan Lebak Bulus, Jaksel untuk melunasi utang. Karena itu, dia tega merencanakan niat jahat untuk membunuh suami dan anak tirinya.
Aulia Kesuma awalnya sempat menyewa dukun santet untuk menghabisi nyawa kedua korban, namun upaya itu tidak berhasil. Dia lalu memutuskan mencari cara lain untuk menghabisi nyawa kedua korban.
Strategi pembunuhan pun dirancang dengan apik oleh Aulia. Aulia mengetahui proses pembunuhan ini, dia juga yang membagi tugas para eksekutor. Dalam peristiwa ini, terdakwa Sugeng yang dibayar Aulia berperan untuk membakar mayat Dana dan mayat Pupung, Kelvin bertugas mengajak Dana mabuk hingga tertidur, Supriyanto bertugas mengecek mobil dan bensin Pupung.
Rencana pembunuhan pun dimulai Aulia dengan memberikan jus yang telah dicampur obat tidur kepada Pupung, kemudian Kelvin bertugas menemani dana di kamarnya sambil mencekoki dana dengan alkohol agar tertidur pulas. Akhirnya, Dana dan Pupung pun tidur, saat tidur mereka dibekap dengan handuk yang telah dibasahi alkohol agar mereka tidak bisa bernapas, dan juga menginjak leher Dana dan Pupung.
Proses pembunuhan itu tidak berjalan mulus karena Pupung sempat sadar dan melakukan perlawanan, namun Sugeng kemudian mencekik Pupung hingga tewas. Setelah keduanya dipastikan tewas, Aulia dan Kelvin kemudian melilit mayat Dana dan Pupung dengan seprei. Sugeng juga meletakkan mayat Dana di kamar Pupung, kemudian membakar seprei itu dengan obat nyamuk bakar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga Dua Eksekutor Pupung-Dana Bantah Soal Dakwaan Pembunuhan :
Namun, alih-alih mayat Dana dan Pupung yang terbakar, api justru membakar garasi kediamannya dan tidak sama sekali menghanguskan jasad Dana dan Pupung. Rencana kedua kemudian dilaksanakan yaitu membawa mayat Dana dan Pupung ke sebuah tempat sepi dan membakarnya.
Pada Minggu 25 Agustus 2019, Aulia dan Kelvin membawa mayat Dana dan Pupung ke Jalan Raya Cidahu, Desa Pondokkaso Tengah, Sukabumi, Jawa Barat. Di tempat itu, Aulia dan Kelvin membakar mayat Dana dan Pupung.
"Terdakwa Geovani Kelvin menyiramkan bensin di dalam mobilnya dan menyulut api menggunakan korek api kayu, sedangkan Terdakwa Aulia Kesuma berada di dalam mobilnya sambil mengawasi keadaan. Ketika menyulutkan api Terdakwa Geovanni Kelvin ikut terbakar pada sebagian tubuhnya, sehingga Terdakwa Geovanni Kelvin Iangsung masuk ke dalam mobil yang Terdakwa Aulia Kesuma kendarai menuju ke Jakarta untuk berobat di rumah sakit," ujar Sigit.
![]() |
Berdasarkan hasil visum yang dilakukan Polri, kedua korban tewas akibat keracunan obat dan alkohol. Kondisi korban saat ditemukan juga hangus terbakar.
"Perbuatan terdakwa Aulia Kesuma alias Aulia Binti Tianto Natanael dan terdakwa Geovanni Kelvin Oktavianus Robert tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucapnya.
Aulia dan Kelvin juga didakwa dengan dakwaan subsidair melakukan pembunuhan sebagaimana diatur Pasal 338 KUHP.