Deputi Pencegahan Dilaporkan ke Bareskrim, KPK Beri Penjelasan

Deputi Pencegahan Dilaporkan ke Bareskrim, KPK Beri Penjelasan

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 10 Feb 2020 16:59 WIB
Peresmian gedung baru KPK oleh Jokowi (29/12/2015)
Foto: Gedung KPK. (Agung Pambudhy-detikcom)
Jakarta -

KPK memberikan penjelasan terkait Deputi Pecegahan KPK Pahala Nainggolan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan memberikan surat tidak sesuai fakta kepada PT Geo Dipa Energi, yang isinya dinilai merugikan PT Bumigas. KPK mengatakan Pahala Nainggolan hanya menjalankan tugas sebagai Deputi Pencegahan KPK.

"Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan menjalankan tugas dalam kapasitas sebagai Deputi Pencegahan bahwa KPK dalam upaya pencegahan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (10/2/2020).

Ali mengatakan KPK menemukan ada dugaan potensi kerugian negara dalam salah satu kerja sama PT Geo Dipa Energi dengan PT Bumigas. Salah satunya pada proyek Patuha I.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada potensi kerugian negara sehingga kapasitas KPK dalam hal ini adalah upaya untuk mencegah potensi kerugian negara. Karena dalam salah satu proses negosiasi pada 2017 Bumi Gas menuntut proyek Patuha I yang telah berproduksi senilai US$ 3-4 juta/bulan diserahkan kepadanya," ujar Ali.

Ali mengatakan PT Geo Dipa dan PT Bumigas menyepakati kerja 5 unit PLTPanas Bumi-geothermal pada Februari 2005. Namun, Ali menyebut hingga Desember 2005 PT Bumigas tidak menjalankan pembangunan fisik.

ADVERTISEMENT

"Hingga Desember 2005 Bumigas tidak juga melaksanakan kegiatan fisik pembangunan proyek dan tidak menghiraukan surat peringatan dari Geo Dipa," sebut Ali.

Kemudian, PT Geo Dipa mengajukan permohonan terminasi kontrak melalui Arbitrase BANI pada 26 November 2007. Ali menyebut BANI menyatakan PT Bumigas melakukan cedera janji dan kontrak tersebut diterminasi.

"Tanggal 26 November 2007 Geo Dipa resmi mengajukan permohonan terminasi kontrak melalui Arbitrase BANI dan BANI menyatakan Bumigas melakukan cedera janji dan menyatakan kontrak diterminasi di hari itu juga," kata Ali.

Ali mengatakan PT Bumigas kemudian melakukan upaya hukum untuk memohon pembatalan putusan BANI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga ke Mahkamah Agung. Singkat cerita, pada Oktober 2014, MA mengabulkan permohonan PT Bumigas atas putusan BANI tersebut.

"Bumi Gas kembali mengajukan upaya hukum untuk membatalkan putusan BANI. Pada 24 Oktober 2014, MA mengabulkan permohonan Bumi Gas untuk membatalkan putusan BANI yang membatalkan perjanjian antara PT Geo Dipa dan Bumigas dalam proyek PLTPB Dieng-Patuha. Atas putusan ini, Geo Dipa mengajukan PK dua kali yang ditolak oleh majelis hakim," ucap Ali.

Tak hanya itu, menurut Ali, PT Bumigas juga melaporkan eks Presdir Geo Dipa, Samsudin Warsa ke Bareskrim atas tuduhan melakukan penipuan. Ali mengatakan PT Geo Dipa melalui kuasa hukumnya juga melakukan koordinasi ke KPK terkait hal itu. Sebab, PT Bumi Gas mengklaim bahwa perjanjian tersebut hidup kembali setelah dibatalkannya putusan BANI oleh MA dan meminta negosiasi, salah satunya terkait proyek proyek Patuha I.

"Karena Patuha I adalah aset negara, maka KPK berpendapat bahwa Patuha I tersebut tidak bisa diserahkan kepada pihak ketiga dan tidak ada pembayaran kompensasi terkait hal ini," sebut Ali.

Ali menjelaskan yang dilakukan KPK tersebut dalam upaya mendorong program pemerintah terkait kebijakan energi terbarukan yang memberikan tenggat waktu tahun 2025 bahwa 23% dari bauran energi dengan kontribusi terbesar dari geothermal. Selain itu, KPK ingin merealisasikan implementasi investasi di bidang energi yang sejak lama menjadi salah satu fokus KPK.

"Sektor energi juga telah menjadi salah satu fokus KPK sejak lama, khususnya renewable energy dan sektor hulu dengan melakukan sejumlah kajian di bidang energi," tutur Ali.

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum PT Bumigas, Boyamin Saiman, melaporkan Pahala Nainggolan ke Bareskrim Polri. Pahala dituding memberi surat yang tak sesuai fakta kepada PT Geo Dipa Energi, yang isinya dinilai merugikan PT Bumigas.

"Ada dua hal yang sebenarnya kami permasalahkan, Pak Pahala Nainggolan itu tidak berwenang mengeluarkan surat itu, juga karena ini tidak ada korupsinya kok. Kalau dengan alasan pencegahan, pencegahan yang mana? Yang paling utama ya isinya tidak sesuai kenyataan itu tadi," kata pengacara PT Bumigas, Boyamin Saiman, saat dihubungi, Jumat (7/2/2020).

Laporan PT Bumigas itu diterima Bareskrim dengan nomor LP/B/0895/X/2019/Bareskrim. Boyamin melaporkan Pahala melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(ibh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads