Belanjakan Uang Palsu di Warung Bekasi, 2 Pengedar Ditangkap Polisi

Belanjakan Uang Palsu di Warung Bekasi, 2 Pengedar Ditangkap Polisi

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 10 Feb 2020 16:17 WIB
Pengedar uang palsu di Tambun ditangkap polisi
Foto: Pengedar uang palsu di Tambun ditangkap polisi (Yogi Ernes/detikcom)
Bekasi -

Polsek Tambun Bekasi menangkap dua orang tersangka pembuat dan pengedar uang palsu. Kedua pelaku berinisial AA (40) dan RF (21) telah tahun beroperasi selama tahunan.

"Kegiatan ini sudah berjalan tiga tahun. Setiap percetakan dalam satu minggu para tersangka mencetak Rp 3 juta," kata Kapolsek Tambun Kompol Siswo kepada wartawan di kantornya, Tambun, Kabupaten Bekasi, Senin (10/2/2020).

Kasus terungkap bermula adanya laporan warga terkait transaksi jual-beli di sebuah warung dengan menggunakan uang palsu. Tim Buser Polsek Tambun dipimpin Kanit Reskrim AKP Elman kemudian berhasil mengamankan satu tersangka inisial RF.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim kemudian melakukan pengembangan dan menemukan satu tersangka inisial AA di sebuah tempat yang menjadi percetakan uang palsu di daerah Penggilingan, Jakarta Timur.

Modus para tersangka adalah dengan menggunakan uang palsu yang telah dibuat di warung-warung kecil. Para pelaku tidak pernah melakukan transaksi secara langsung.

ADVERTISEMENT

Simak Video "Polisi Bekuk Pengedar Dolar Palsu di Apartemen Kuningan Jaksel"

[Gambas:Video 20detik]

"Jadi di sini para tersangka menukarkan uang palsu di warung kecil, terutama di daerah Klender, Buaran, Pondok Kopi," ujar Siswo.

Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya sindikat pengedar uang palsu yang lebih besar. "Ini masih kita dalami sindikat atau bukan," sambungnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan uang palsu sejumlah Rp 700.000 dengan rincian pecahan 50.000 sebanyak 6 lembar, pecahan 20.000 sebanyak 14 lembar, serta pecahan 10.000 sebanyak 14 lembar.

Polisi juga berhasil mengamankan satu buah sepeda motor milik tersangka yang didapat dari kegiatan mengedarkan uang palsu. Polisi terus dalami adanya kemungkinan aset lain yang dihasilkan oleh para pelaku dari tindakan mengedarkan uang palsu ini.

Atas tindakannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 36 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, serta pasal 244 KUHP Pidana dan atau Pasal 245 KUHP Pidana. Total ancaman penjara yang menjerat pelaku mencapai maksimal 15 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(mei/mei)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads