Posisi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Katolik di Kementerian Agama (Kemenag) diisi pelaksana tugas yang beragama Islam. Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi pun memberi penjelasan dengan mengibaratkan posisi Dirjen Bimas di Kemenag sebagai jabatan untuk jenderal dalam militer.
"Kan selevel, kan ada aturannya. Katakanlah nggak boleh lah jabatan jenderal kemudian diisi oleh mayor, kan nggak boleh. Jabatan yang selevel cuma itu," kata Fachrul di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2020).
Posisi Dirjen Bimas Katolik yang kosong saat ini diisi pelaksana tugas HM Nur Cholis yang beragama Islam. Menurut Fachrul, pengisian jabatan itu tidak boleh sembarangan dan harus ikut aturan. Saat ini, kata Fachrul, tidak ada pejabat eselon I di Kemenag beragama Katolik sehingga akan dilakukan lelang jabatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak ada (eselon 1 beragama Katolik). Sekarang kan nggak bisa model kosong isi, kosong isi, nggak bisa gitu. Diisi dulu pejabat sementara, kemudian nanti ada lelang jabatan," kata Fachrul.
Fachrul menjelaskan pihaknya sudah membentuk tim untuk lelang jabatan. Menurutnya, lelang jabatan akan dilakukan mulai pekan depan.
"Iya, tapi kan ada prosedurnya. Itu kan melalui lelang jabatan. Nggak bisa begitu kosong kita isi, kosong kita isi kan. Lelang jabatan sudah dibentuk timnya, mungkin saya kira mulai minggu depan sudah mulai," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Dirjen Bimas Katolik di Kementerian Agama dijabat oleh HM Nur Cholis sebagai pelaksana tugas. Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid mengatakan penunjukan Nur Cholis sebagai Plt Dirjen karena ada benturan dalam aturan.
"Ada ketentuan pejabat Plt itu harus dari tingkat eselon yang sama," kata Zainut kepada wartawan, Sabtu (8/2).
Penunjukan Plt itu merujuk pada Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SEA/1v2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. Aturan soal Plt harus dijabat pelaksana yang setingkat tertuang dalam bagian Isi Surat Edaran poin b nomor 12.
Berikut ini bunyi poin tersebut:
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana hanya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya