Kejagung Periksa Eks Direktur Pemasaran Jiwasraya Hari Ini

Kejagung Periksa Eks Direktur Pemasaran Jiwasraya Hari Ini

Wilda Nufus - detikNews
Senin, 10 Feb 2020 14:46 WIB
gedung kejagung
Gedung Kejagung RI (Dok. detikcom)
Jakarta -

Tim penyidik Kejaksaan Agung RI (Kejagung) kembali melanjutkan pemeriksaan saksi secara maraton dalam kasus Jiwasraya. Ada 8 saksi yang diperiksa siang ini, salah satunya mantan Direktur Pemasaran PT Jiwasraya, De Yong Adrian.

"Ya, saksi yang hadir 8 orang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Senin (10/2/2020).

Selain De Yong Adrian, tujuh saksi lain, yakni Direktur Equaily PT Lotus Andalan Sekuritas Alwi Halim, GM Operasional dan Pelayanan PT Asuransi Jiwasraya Danang Suryono, Kepala Sih Managemen PT Asuransi Jiwasraya Supardi Sudiro, eks GM Teknis PT Asuransi Jiwasraya Putu Sutama, Pjs Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwasraya Agustin Widhiastuti, Direktur Independent PT Angkasa Karyatama Devi Henita, serta J Wahyoedi Hidayat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, dalam kasus Jiwasraya, Kejagung telah menetapkan 6 tersangka, yaitu Benny Tjokro, Komisaris PT Hanson International Tbk; Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram); Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); serta terakhir Direktur PT Maxima Integra bernama Joko Hartono Tirto.

Untuk sangkaan korupsi, para tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan berkaitan dengan sangkaan TPPU, Febrie menyebut sudah memeriksa 8 saksi.

ADVERTISEMENT

Yang terbaru, Kejagung juga menjerat kedua tersangka skandal dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokro dan Heru Hidayat, dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, penetapan tersangka baru, yakni Joko Hartono Tirto sebagai bos PT Maxima Integra, diduga memiliki peran dalam membantu Heru Hidayat untuk menjual saham gorengan. Joko disebut sebagai otak dalam perputaran saham gorengan.

"JHT ini adalah 'orang' HH, dialah orang yang melakukan pemutaran-pemutaran saham itu goreng, sampai harga tinggi, kemudian dibeli Jiwasraya itu peran dia. Dia yang mengelola saham dari HH, dia orang HH yang ke Jiwasraya untuk bawa saham-saham yang bisa Jiwasraya investasikan. Ternyata itu yang bermasalah," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dari Skandal Jiwasraya:

[Gambas:Video 20detik]

(mae/mae)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads