Pemerintah terus mendorong para pemakai narkoba untuk dirujuk ke pusat rehabilitasi. Tapi di mata jaksa, pemakai narkoba malah dituntut untuk dimasukkan ke penjara hingga 6 tahun lamanya. Meski dengan bukti sangat sedikit.
Hal itu dialami oleh Angga Saputra. Warga Kebon Jeruk, Jakbar kelahiran 8 Juni 1996 itu membeli paket sabu 1 klip seharga Rp 100 ribu pada 10 Januari 2019 tengah malam. Saat ia pulang mengendarai sepeda motor, Angga kena razia polisi dari Polsek Metro Gambir, Jakpus. Angga kemudian diproses secara hukum.
Baca juga: Nunung dan Suami Dituntut 1,5 Tahun Penjara |
Di persidangan, jaksa menuntut Angga selama 6 tahun penjara. Pada 30 Juli 2019, PN Jakpus memutuskan Angga melanggar Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan di atas dikuatkan di tingkat banding pada 21 Agustus 2019. Padahal, Pasal 114 ayat 1 umumnya dikenai untuk para bandar narkoba karena ancamannya hingga seumur hidup. Pasal 114 ayat 1 berbunyi:
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Saksi Mata: Tiga Kurir Sabu Ditembak Mati, Bawa 288 Kilogram Sabu:
Akhirnya, Mahkamah Agung (MA) memperbaiki putusan di atas karena menemui kejanggalan putusan. Majelis kasasi akhirnya menerapkan pasal 127 ayat 1 UU Narkotika yaitu memakai narkoba untuk diri sendiri.
"Menyatakan terdakwa Angga Saputra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri'. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro saat berbincang dengan detikcom, Senin (10/2/2020).
Duduk sebagai ketua majelis Prof Dr Surya Jaya dengan anggota Andi Samsan Nganro dan Sofyan Sitompul. Putusan ini diketok pada 5 Februari 2020 dengan suara bulat.
Gara-gara kasus pemakai narkoba dikirim ke penjara, penghuni LP overkapasitas. Bukannya sembuh dari kecanduan narkoba, mereka diperlakukan layaknya penjahat bandar narkoba. Dampaknya, penjara yang diperuntukan untuk gembong narkoba malah memperparah pecandu narkoba.
"Pengguna itu mau kita hukum atau mau kita treat? Pendekatannya, beberapa negara sudah berubah paradigmanya, adalah kesehatan, merehabilitasi. Karena ketergantungan itu adalah penyakit. Yang kita buat tekanan paling besar adalah kepada bandar, pengedar. Pengedar pun dilihat, kadang-kadang ada penerapan hukum yang ada sekarang kadang-kadang menjadi persoalan buat kita," kata Menkumham Yasonna Laloly beberapa waktu lalu.