Komisi VIII Akan Bahas Dirjen Bimas Katolik yang Diisi Pejabat Islam

Komisi VIII Akan Bahas Dirjen Bimas Katolik yang Diisi Pejabat Islam

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Senin, 10 Feb 2020 13:39 WIB
Ace Hasan Syadzily (Nur Azizah Rizki Astuti/detikcom)
Foto: Ace Hasan Syadzily (Nur Azizah Rizki Astuti/detikcom)
Jakarta -

Komisi VIII DPR akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dirjen Bimas Kementerian Agama (Kemenag) siang ini. Posisi Dirjen Bimas Katolik yang diisi pejabat beragama Islam sebagai pelaksana tugas juga akan dibahas dalam rapat.

"Ya, kita nanti akan rapat dengan Plt Dirjen Bimas Katolik, Dirjen Bimas Kristen, Dirjen Bimas Budha dan Dirjen Bimas Hindu," kata Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2020).

Menurut Ace, Komisi VIII akan menanyakan ketidakmampuan Kemenag dalam mengisi jabatan Dirjen Bimas Katolik. Ace mempertanyakan apakah tidak ada konsep birokrasi yang terarah di Kemenag.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Apakah ini disebabkan karena jenjang karier dan pengisian jabatan di internal Kementerian Agama ini tidak memiliki konsep birokrasi yang sistematis dan terarah?" lanjut dia."Kami akan menanyakan soal ketidakmampuan Kementerian Agama dalam mengisi jabatan eselon 1, terutama Dirjen Bimas Katolik yang sudah lama kosong," ujar Ace.

Rapat dijadwalkan akan digelar siang ini pukul 14.00 WIB di ruang rapat Komisi VIII. Hanya pejabat eselon I Kemenag yang akan hadir.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, Dirjen Bimas Katolik di Kementerian Agama dijabat oleh HM Nur Cholis sebagai pelaksana tugas. Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid mengatakan penunjukan Nur Cholis sebagai Plt Dirjen karena ada benturan dalam aturan.

"Ada ketentuan pejabat Plt itu harus dari tingkat eselon yang sama," kata Zainut kepada detikcom, Sabtu (8/2).

Penunjukan Plt itu merujuk pada Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SEA/1v2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. Aturan soal Plt harus dijabat pelaksana yang setingkat tertuang dalam bagian Isi Surat Edaran poin b nomor 12.

Berikut ini bunyi poin tersebut:
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana hanya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya

Simak Juga Video "Viral Video Siswa Bermesraan di TikTok, Kemenag Jambi Turun Tangan"

[Gambas:Video 20detik]

(azr/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads