Ketua Komisi D DPRD DKI Tak Setuju Formula E 2020 di Monas

Ketua Komisi D DPRD DKI Tak Setuju Formula E 2020 di Monas

Eva Safitri - detikNews
Senin, 10 Feb 2020 12:28 WIB
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah (Eva Safitri/detikcom)
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah (Eva Safitri/detikcom)
Jakarta -

Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah tak setuju dengan keputusan yang dikeluarkan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), yaitu mengizinkan gelaran Formula E 2020 di kawasan Monumen Nasional (Monas). Dia berharap Pemprov DKI mempertimbangkan ulang.

"Iya harusnya tidak boleh. Saya berpikir untuk Pemda DKI pertimbangkan ulang deh, kalau memang Formula E itu di DKI. Saya berharap Pak Gubernur (Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan) mempertimbangkan ulang deh," kata Ida kepada wartawan, Senin (10/2/2020).

Ida menilai perlintasan Formula E tak memadai jika diselenggarakan di silang Monas. Dia menyebut hal itu akan mengganggu pengguna jalan lain.

"Karena memang tidak memadai situasinya. Pertama, itu kalau di Monas nanti lintasannya memungkinkan tidak. Apalagi dengan kemarin wacana Thamrin-Sudirman, mau ganggu berapa banyak orang jalan di sana?" ujar dia.

Ida mengungkapkan, sebetulnya dia tak setuju Formula E diadakan di DKI. Dia menyarankan agar Formula E diadakan di wilayah Sentul, Bogor, yang sudah memiliki fasilitas lengkap.

"Kalau saya sebagai anggota Dewan ditanya, lebih baik jangan ada deh Formula E (di DKI). Hambur-hamburin duit dan efek bagusnya tidak ada," ucap Ida.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simak Video "Komisi Pengarah Tolak Formula E Digelar di Kawasan Monas!"

ADVERTISEMENT

[Gambas:Video 20detik]


"Di Sentul saja, yang pasti aman tidak mengganggu orang ataupun jalan. Tidak mengganggu orang berlalu lintas. Di Sentul lebih lengkap. Fasilitasnya lengkap, ada. Tidak memboroskan pembiayaan juga," lanjut Ida.

Sebelumnya, informasi mengenai penyelenggaraan Formula E 2020 di kawasan Medan Merdeka itu tertuang dalam surat yang diteken Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, Pratikno, nomor B-3KPPKMM/02/2020. Komisi Pengarah disebutkan menyetujui gelaran Formula E di kawasan Medan Merdeka dengan memperhatikan sejumlah hal di bawah ini:

1. Dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, antara lain UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
2. Menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan dan kebersihan dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka.
3. Menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka.
4. Melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.

Sekretaris Kemensetneg Setya Utama membenarkan informasi tersebut. Penyelenggara Formula E juga diminta mematuhi aturan tentang cagar budaya.

"Informasi tentang surat Komrah tanggal 7 Februari tersebut betul. Dalam surat tersebut pada prinsipnya Komrah menyetujui Formula E di Kawasan Taman Medan Merdeka dengan memperhatikan dan mematuhi peraturan perundang-undangan, antara lain UU Cagar Budaya," kata Setya, Senin hari ini.

Halaman 2 dari 2
(eva/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads