Disetujui di Monas, Track Formula E akan Dikoordinasikan dengan Jakpro

Disetujui di Monas, Track Formula E akan Dikoordinasikan dengan Jakpro

Eva Safitri - detikNews
Senin, 10 Feb 2020 10:52 WIB
Proyek revitalisasi Monas kembali dilanjutkan usai diizinkan Sekretariat Negara (Setneg). Sejumlah pekerja dan alat berat tampak sibuk kerjakan proyek itu.
Kawasan Monas yang akhirnya disetujui untuk lintasan Formula E (Foto: Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka kini menyetujui lintasan Formula E masuk ke kawasan Monas. Komisi B DPRD DKI akan berkoordinasi dengan Jakpro terkait track atau jalur untuk Formula E.

"Saya akan konfirmasi lagi ke penyelenggara, apakah akan kembali ke track semula (atau) apakah ada perubahan," kata Ketua Komis B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz ketika dihubungi wartawan, Senin (10/2/2020).

Abdul mengatakan belum ada informasi lebih lanjut semenjak diizinkannya kembali penyelenggaraan Formula E di Monas. Data terakhir, menurutnya, pihak penyelenggara merencanakan track lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum ada info lebih lanjut, kami mesti ngomong sama Jakpro, karena terakhir kan ketika plan B, kalau tidak lewat Monas," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Simak Video "Komisi Pengarah Tolak Formula E Digelar di Kawasan Monas!"

[Gambas:Video 20detik]

Sebelumnya, informasi mengenai penyelenggaraan Formula E 2020 di kawasan Medan Merdeka itu tertuang dalam surat yang diteken Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Pratikno bernomor B-3KPPKMM/02/2020. Komisi Pengarah disebutkan menyetujui gelaran Formula E di kawasan Medan Merdeka dengan memperhatikan sejumlah hal di bawah ini:

1. Dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, antara lain UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya;
2. Menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan dan kebersihan dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka;
3. Menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka; dan
4. Melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.

Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama, membenarkan mengenai informasi tersebut. Penyelenggara Formula E juga diminta mematuhi aturan tentang cagar budaya.

"Informasi tentang surat Komrah tanggal 7 Februari tersebut betul. Dalam surat tersebut pada prinsipnya Komrah menyetujui Formula E di Kawasan Taman Medan Merdeka, dengan memperhatikan dan mematuhi peraturan perundang-undangan, antara lain UU Cagar Budaya," kata Setya, Senin (10/2/2020).

Halaman 2 dari 2
(eva/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads