Disimpan di Speed Boat, Penyelundupan 35 Kg Sabu dari Malaysia Digagalkan

Disimpan di Speed Boat, Penyelundupan 35 Kg Sabu dari Malaysia Digagalkan

Audrey Santoso - detikNews
Minggu, 09 Feb 2020 15:44 WIB
Ilustrasi narkoba/ ilustrasi sabu, ilustrasi barang bukti sabu
Foto: Ilustrasi narkoba (Ari-detikcom)
-

Polisi menggagalkan upaya penyelundupan 35 kilogram sabu dari Malaysia ke Pelabuhan 9, Dumai, Riau. Sabu itu dibawa via laut dan disembunyikan di dalam badan speed boat.

" Di sore hari sekitar jam 16.40 wib, Rabu (5/2), ditemukanlah speedboat yang dicurigai berwarna biru, serta langsung mengamankan dua orang yang disangka sebagai transporter laut berinisial MA (31) dan seorang nelayan berinisial AB (25)," kata Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/2/2020).


Penangkapan itu terjadi usai polisi mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan pengintaian di Pelabuhan Rakyat Nerbit Besar, Kecamatan Sungai Sembilan. Kepada polisi, kedua tersangka mengaku membawa sabu dari Malaysia dengan imbalan upah Rp 5 juta per kilogram.

"Hasil pemeriksan terhadap tersangka MA dan tersangka AB, diketahuilah bahwa asal-usul narkotika ini berasal dari Negara Malaysia. Proses pengirimannya dikendalikan oleh tersangka berinisial S, yang kini berstatus DPO," jelas Agung.


"S yang menawarkan kepada MA untuk bekerja sebagai becak laut atau disingkat BCL antarpulau untuk membawa Narkoba jenis sabu, yang pembayarannya disepakati upah Rp 5 juta per paketnya," imbuh Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Agung menjelaskan 35 kilogram sabu itu berada dalam dua bungkusan besar dengan berat masing-masing 14 dan 21 kilogram. Adapula 36 botol cairan vape.

"Teknis pelaksanaanya S menghubungi MA untuk menjemput 1 cincin berlian dan 3 batu alam ke tepi pantai. (1 cincin dan batu alam) nantinya dijadikan sebagai sandi untuk ketemu dengan BCL (becak laut) dari pihak orang Malaysia," terang Agung.


Agung menjelaskan saat kurir WNI dan kuris Malaysia bertemu, kurir Malaysia yang membawa barang haram itu dalam speed boat akan menanyakan soal cincin. Setelah kurir WNI memberikan cincin, maka kurir Malaysia akan percaya dan menyerahkan speed boat pada kurir WNI, yakni MA dan AB.

"Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun," tandas Agung.

Halaman 2 dari 2
(aud/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads