Barang Bukti Tohap Silaban, Pemobil yang Ajak Duel Polisi: Bowie Knife-Taser

Barang Bukti Tohap Silaban, Pemobil yang Ajak Duel Polisi: Bowie Knife-Taser

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Sabtu, 08 Feb 2020 17:29 WIB
Tohap Silaban ditangkap polisi
Tohap Silaban ditangkap polisi. (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Jakarta -

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari Tohap Silaban, pengemudi mobil yang melawan anggota Patroli Jalan Raya (PJR) di Tol Angke 2. Selain mobil Toyota Agya bernopol B-2340-SIH, polisi menyita barang bukti lainnya, seperti bowie knife hingga taser (alat kejut listrik).

"Pada saat penggeledahan inisial TS (Tohap Silaban) ditemukan barang bukti yang lain di kendaraannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sambil menunjukkan sebuah bowie knife dan taser.

Hal itu diungkapkan Yusri saat menggelar jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Jl S Parman, Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020). Hadir pula Kapolres Jakbar Kombes Audie S Latuheru dalam press release tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal senada diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi. Arsya mengatakan tersangka Tohap Silaban tidak memiliki izin kepemilikan senjata tajam tersebut.

"Dalam tas tersangka ditemukan 1 buah senjata sengat listrik (taser) dan pisau. Pisau senjata tajam, pisau senjata yang dibawa tersangka tanpa mendapatkan izin," kata Arsya.

ADVERTISEMENT

Atas kepemilikan senjata tajam itu, Tohap dijerat pasal berlapis. Tohap tidak hanya dijerat Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas dan Pasal 335 KUHP tentang penganiayaan, tetapi juga dijerat UU Darurat.

Barang Bukti Tohap Silaban, Pemobil yang Ajak Duel Polisi: Bowie Knife-TaserBowi knife yang disita dari Tohap Silaban (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)

Stres, Alasan Pemobil Ajak Duel Anggota Polisi:

"Akan dikenai pasal ke UU Darurat Pasal 2, ancaman 10 tahun," kata Arsya.

Tohap saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga telah resmi ditahan di Polres Jakarta Barat untuk 20 hari ke depan.

Seperti diketahui, Tohap dilaporkan ke Polsek Tanjung Duren setelah melakukan perlawanan terhadap anggota PJR di Tol Angke 2, Jakarta Barat, pada Jumat (7/2) pukul 09.30 WIB kemarin. Tohap tidak terima ditilang setelah diingatkan tidak boleh berhenti di bahu jalan tol.

Tohap berhenti di bahu jalan tol untuk menghindari ganjil-genap. Untuk diketahui, ganjil-genap pada pagi hari berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB.

Alih-alih mengaku salah dan pergi saat dihalau polisi, Tohap malah melawan. Dia mendorong hingga mencekik anggota PJR.

Dia juga mengajak duel anggota PJR tersebut. Tohap kemudian ditangkap di sebuah kedai kopi pada Jumat (7/2) malam.

Halaman 2 dari 2
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads