Tohap Silaban, Pemobil Ajak Duel Polisi Resmi Ditahan di Polres Jakbar

Tohap Silaban, Pemobil Ajak Duel Polisi Resmi Ditahan di Polres Jakbar

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Sabtu, 08 Feb 2020 16:41 WIB
Tohap Silaban ditangkap polisi
Tohap Silaban ditangkap polisi. (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Jakarta -

Polisi menetapkan Tohap Silaban sebagai tersangka karena perbuatannya melawan anggota Patroli Jalan Raya (PJR) di Tol Angke 2, Jakarta Barat. Pria yang diketahui sebagai aktivis ini juga telah resmi ditahan di Polres Jakarta Barat.

"Kasusnya sudah kami naikkan tingkat ke penyidikan dan dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polres Jakbar, Jl S Parman, Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020).

Tohap dijerat dengan Pasal 212 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Dia terancam hukuman 1 tahun penjara atas perbuatannya itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 212 KUHP berisi tentang "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Pasal 335 KUHP berbunyi "Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain."

ADVERTISEMENT

Hal senada diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi. Arsya mengatakan Tohap ditahan karena pertimbangan lain.

"Karena ada (kepemilikan) senjata tajam juga," kata Arsya.

Stres, Alasan Pemobil Ajak Duel Anggota Polisi:

Seperti diketahui, Tohap dilaporkan ke Polsek Tanjung Duren setelah melakukan perlawanan terhadap anggota PJR di Tol Angke 2, Jakarta Barat, pada Jumat (7/2) pukul 09.30 WIB kemarin. Tohap tidak terima dirinya ditilang setelah diingatkan tidak boleh berhenti di bahu jalan tol.

Tohap berhenti di bahu jalan tol untuk menghindari ganjil-genap. Untuk diketahui, ganjil-genap pada pagi hari berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB.

Alih-alih mengaku salah dan pergi saat dihalau polisi, Tohap malah melawan. Dia mendorong hingga mencekik anggota PJR.

Dia juga mengajak duel anggota PJR tersebut. Tohap kemudian ditangkap di sebuah kedai kopi pada Jumat (7/2) malam.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita mobil Toyota Agya bernopol B-2340-SIH yang saat itu dikendarai oleh Tohap.

Halaman 2 dari 2
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads