Pemanggilan Saksi di KPK Sekarang Disorot, KPK Beri Penjelasan

Pemanggilan Saksi di KPK Sekarang Disorot, KPK Beri Penjelasan

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 07 Feb 2020 22:41 WIB
Gedung KPK
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

Hal yang berbeda dalam proses pemeriksaan saksi di KPK era kepemimpinan Firli Bahuri cs, yang kemudian ,mendapat sorotan. KPK pun menjawab anggapan-anggapan 'miring' tersebut.

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan tidak ada yang berbeda dari pemanggilan saksi di KPK. Ia menegaskan secara teknis pemanggilan saksi yang dilakukan KPK belakangan waktu ini tetap sama dengan yang selama ini dilakukan.

"Bukan berbeda yah. Ketika kita memanggil seorang saksi, ini saya meluruskan yah, barangkali kami meluruskan jadi tidak ada perbedaan cara teknis pemanggilan saksi-saksi KPK. Tapi memang ada beberapa yang kemudian kami informasikan di situ," kata Ali di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).


Ali kemudian mencontoh, bila kpk mencantumkan identitas saksi direktur utama, namun maksud KPK meminta petinggi perusahaan itu menunjuk staf untuk hadir ke KPK. Staf yang ditunjuk oleh petinggi perusahaan itulah yang kemudian menjalani pemeriksaan di KPK.

"Direktur utamanya atau staf yang ditunjuk artinya kami memang meminta bantuan. Kan begini ya, terkait dengan saksi itu kedudukannya penting ketika untuk menjelaskan apa perkara, artinya itu justru membantu proses proses penyidikan formasi," ucapnya.

Ali menjelaskan dengan teknik pemanggilan saksi seperti itu, KPK ingin menggali soal hal-hal teknis yang berkaitan dengan perusahaan itu. Menurut Ali, apa yang dicari KPK itu biasanya tidak dikuasai dengan detail jika memanggil pimpinan perusahaan tersebut.

"Ketika kita akan konfirmasi terkait dengan misalnya pembelian barang pembelian mobil atau peralatan operator dan lain-lainnya tentu secara teknis dan itu bisa lebih jelas di dalam berkas perkara tentunya adalah orang-orang yang sangat teknis di lapangan. Pengertian kalau sebuah perusahaan maka staf yang langsung di lapangan tetapi memang pemanggilannya tentu melalui atasannya sehingga atasannya kita panggil. artinya dimaksudkan adalah kita mau minta bantuan atasannya untuk menunjuk staf yang tahu terkait dengan misalnya tadi pembelian mobil misalnya pembelian peralatan dan sebagainya," jelas Ali.


Ali membantah jika cara pemanggilan saksi itu disebut sebagai pelemahan pemberantasan korupsi. Sebab, Ali menegaskan tidak ada yang berubah dari sistem pemanggilan saksi di KPK.

"Jadi bukan ada perubahan sistem pemanggilan saksi. Tapi memang terkadang ada, kebutuhan ketika kita memerlukan keterangan seorang saksi yang sangat detil dan sangat teknis. Maka kita meminta bantuan kepada atasannya untuk menunjuk stafnya yang tau tentang itu," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sedikit perbedaan dalam pemanggilan saksi di KPK itu setidaknya terlihat jadwal pemeriksaan terhadap saksi yang dicantumkan KPK dalam sepekan terakhir. Jadwal pemeriksaan saksi itu tidak seperti biasanya.

Sebagai contoh pada Rabu, 5 Februari 2020, tercantum identitas saksi dalam jadwal pemeriksaan di KPK yang agak berbeda, yaitu Direktur Utama PT Astra Internasional Tbk Isuzu (atau staf yang ditunjuk) dan Direktur Utama PT Hamada Daya Teknindo (atau staf yang ditunjuk).

Keterangan yang tidak biasa itu adalah penambahan kata '(atau staf yang ditunjuk)', yang sebelumnya tidak pernah ada dalam jadwal pemeriksaan saksi di KPK.

Hal ini pun disorot ahli tata negara Bivitri Susanti. Dia menekankan bukan mengomentari soal kapasitas saksi tetapi kualifikasi seseorang menjadi saksi seperti tercantum dalam KUHAP.


"Intinya adalah kalau saksi itu terkait suatu kasus yang namanya pidana kecuali korporasi mestinya yang datang orangnya langsung karena kita bicara saksi yang sifatnya personal sekali lagi kecuali yang dibutuhkan keterangan dalam konteks sebagai saksi. Saksi kan ada definisinya sendiri dalam KUHAP yaitu yang melihat, yang mendengar sendiri gitu, kecuali dalam konteks yang lain untuk memberikan keterangan lainnya atau dalam konteks pidana korporasi," kata Bivitri kepada wartawan, Jumat (7/2).

Namun Bivitri melihat konteks yang lebih besar mengenai adanya pelemahan pemberantasan korupsi di KPK saat ini. Dia mengatakan adanya rencana bila pemeriksaan saksi tidak diumumkan di KPK.

"Kita semua sudah mendengar rencana ini, rencana untuk tidak mengumumkan saksi secara transparan seperti dulu dalam rapat kerja antara KPK dan Komisi III. Jadi rupanya sekarang sudah diimplementasikan dalam konteks itu. Saya melihat yang sedang terjadi adalah bentuk pelemahan ini secara konkrit karena cara pandangannya selama ini saksi dipermalukan dan sebagainya," kata Bivitri.

"Upaya seperti ini dalam pemberantasan korupsi yang dilihat bukan aspek penegakan hukumnya tapi aspek-aspek yang sifatnya tidak mau mempermalukan orang-orang atau pejabat dan lain-lain itu buat saya berkontribusi iklim pemberantasan korupsi semakin lemah," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(ibh/aud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads