Polisi Ungkap Motif Remaja Sebar Video Porno Siswi SMA Korban Perkosaan

Polisi Ungkap Motif Remaja Sebar Video Porno Siswi SMA Korban Perkosaan

Isal Mawardi - detikNews
Jumat, 07 Feb 2020 14:20 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Ilustrasi (Zaki Alfarabi/detikcom)
Jakarta -

Seorang remaja berinisial TS (18) diduga memperkosa seorang siswi SMA di Kabupaten Bekasi dan menyebarkan video pornonya. Apa motif pelaku menyebar video porno korban?

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengungkapkan pelaku diduga menyebar video porno korban karena ditolak ketika mengajak korban untuk berhubungan badan lagi.

"Kemungkinan yang bersangkutan sudah lama tidak berhubungan dengan korban. Kan dua minggu tuh, tanggal kejadiannya (pemerkosaan) 18 Desember, disebarin-nya (video) 2 minggu setelah itu. Modusnya sih dia mau melakukan hubungan (badan) lagi, tapi ditolak," kata Kombes Hendra saat dihubungi detikcom, Jumat (7/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, polisi masih terus mendalami motif pelaku. Saat ini pelaku masih diperiksa secara intensif.

Hendra melanjutkan pihaknya juga mendalami kemungkinan pelaku terobsesi video porno.

ADVERTISEMENT

Simak Video "Bejat! Pria di Makassar Perkosa Keponakan hingga Hamil"

[Gambas:Video 20detik]

"Ya bisa jadi ya (terobsesi video porno), tapi arah pemeriksaan nggak sampai ke sana. Untuk barang buktinya dasi sama celana, tikar yang dijadikan alat mengikat (tubuh korban) itu," tutur Hendra.

Diberitakan sebelumnya, pelaku mengenal korban dari media sosial. Setelah berkenalan, pelaku bertemu dengan korban di rumah rekan korban, S. Korban diajak pelaku pergi ke kontrakannya di Desa Sukaresmi, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (18/12).

Setibanya di lokasi, hanya ada korban dan pelaku seorang. Pelaku langsung menyatakan cinta kepada korban.

Pelaku berkilah rasa cinta harus dibuktikan dengan berhubungan badan. Aksi pemerkosaan pun terjadi.

Pelaku juga menyebar video mesumnya itu ke teman-teman pelaku dan korban. Setelah mendapat laporan korban, polisi berhasil menangkap pelaku di kontrakannya pada Selasa (4/2).

Pelaku terancam Pasal 81 juncto 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Halaman 2 dari 2
(isa/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads