Seorang remaja berinisial TS (18) ditangkap polisi setelah memperkosa seorang siswi SMA di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya itu.
"Ancaman hukuman untuk Pasal 81 juncto 76 D (UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak) adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan kepada detikcom, Jumat (7/2/2020).
Hukuman pelaku bisa bertambah karena pelaku juga menyebarkan video aksi cabulnya. Pelaku juga terancam dijerat UU ITE karena menyebarkan konten porno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kami lagi (selidiki) siapa (saja) yang nyebar, karena kami belum pakai pasal ITE, nih. Kami belum bisa tahu siapa (saja) yang menyebarkan, karena korban tahu kesebar dari temannya, terus lapor ke ortunya," sebut Hendra.
Diberitakan sebelumnya, pelaku mengenal korban dari media sosial. Setelah berkenalan, pelaku bertemu dengan korban di rumah rekan korban, S.
Korban diajak pelaku pergi ke kontrakannya di Desa Sukaresmi, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (18/12). Setibanya di lokasi, hanya ada korban dan pelaku seorang.
Pelaku langsung menyatakan cinta kepada korban. Pelaku berkilah rasa cinta harus dibuktikan dengan berhubungan badan hingga pemerkosaan pun terjadi.
Pelaku juga menyebar video mesumnya itu ke teman-teman pelaku dan korban. Setelah mendapat laporan korban, polisi berhasil menangkap pelaku di kontrakannya pada Selasa (4/2). Pelaku telah mengakui perbuatannya itu.