Gara-gara Rp 50, Mendagri Akan Dilaporkan ke KPK
Selasa, 29 Nov 2005 23:25 WIB
Jakarta - Hanya gara-gara Rp 50, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Maruf akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). F-PDIP meminta agar pimpinan DPR segera melayangkan surat ke KPK.Permintaan ini terkait pungutan biaya pengawasan minyak tanah bersubsidi sebesar Rp 50 per liter yang didasarkan pada surat edaran Mendagri bernomor 541/2523/SJ. Dengan pungutan tersebut, Mendagri diduga telah menyelewengkan dana sekitar 90 Milyar."Konsumsi untuk bulan Oktober dan November setelah surat edaran dikeluarkan diperkirakan sekitar 1,8 juta kilo liter. Jika dikalikan Rp 50, maka potensi pungutan dari rakyat yang belum jelas adalah Rp 90 miliar, Ini preseden buruk karena tidak sesuai dengan UU,'' kata Anggota Komisi VII DPR Ramson Siagian di Gedung DPR/MPR Senayan, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selasa (29/11/2005).Surat Edaran Mendagri tertanggal 3 Oktober 2005 tersebut sempat mencuat dalam rapat kerja (raker) terbuka pada 28 November antara Komisi VII dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Kepala BPH Migas, Sekjen Migas dan PT Pertamina Persero. Dalam raker tersebut, Komisi VII dengan tegas mendesak pemerintah untuk mencabut kebijakan memungut dana pengawasan dan penjualan BBM bersubsidi.Politisi asal PDIP ini juga sangat menyesalkan tindakan Mendagri yang telah mengeluarkan edaran yang tega memungut Rp 50/liter. Menurutnya, setiap anggaran belanja pengawasan untuk instansi pemerintah sudah diatur dalam APBN. Karenanya agar edaran ini tidak semakin membebani Rakyat. Ramson meminta Mendagri segera mencabut surat edaran Mendagri tersebut yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. ''Jika ada pungutan diluar pajak sesuai dengan UU, harus melalui penerimaan bukan pajak (PNBP) yang masuk di APBN. Mendagri tidak boleh sewenang-wenang membuat edaran untuk memungut, kasihan rakyat yang sudah semakin sulit ini. Karenanya ini harus dicabut,'' Tegas Ramson.Ramson yang juga menjadi anggota panitia anggaran DPR, juga menyayangkan sikap Presiden yang terkesan cuek. "Saya menduga surat edaran Mendagri tentang penetapan harga eceran tertinggi (het) minyak tanah nasional tahun 2005 yang didalamnya mencantumkan pungutan 50 rupiah untuk biaya pengawasan, pemantauan, dan penyelesaian pengaduan masyarakat sudah dibaca oleh Presiden," ujarnya. Surat Edaran Mendagri itu selain dikirim kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia, juga ditembuskan ke Presiden, Wapres, Menko Perekonomian, Menko Kesra, Sekretaris Kabinet, Menteri ESDM, Menneg PPN/Kepala Bappenas, Menkeu, Dirut Pertamina, Ketua Umum DPP HIswana Migas, dan Kepala Badan PMD Propinsi. "Sayangnya meskipun dapat edaran tersebut Presiden dan Wapres diam saja. Tidak menegur. Masa tidak tahu? Ini yang kita sayangkan," keluh Ramson. Untuk membuktikan keseriusan menangapi kasus ini, FPDIP hari ini melayangkan surat bernomor 924/FPDIP/DPR RI/XI/05 pada pimpinan DPR. Surat yang ditandatangani Wakil Ketua F PDIP Panda Nababan dan Sekretaris F PDIP Jacobus Mayong Padang tersebut dikirim melalui kurir.
(ary/)











































