Mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno, tidak memenuhi panggilan menjadi saksi sidang kasus suap terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Jaksa KPK sudah mengirimkan surat panggilan, namun Rano Karno tidak hadir.
"Kami sudah panggil saksi Rano Karno, tapi tidak datang yang mulia," kata jaksa KPK saat sidang terdakwa Wawan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020).
Selain Rano Karno, jaksa memanggil eks Direktur PT Bali Pacific Pragama, Dadang Sumpena, menjadi saksi sidang tersebut. Dadang memenuhi panggilan jaksa dalam sidang itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat dakwaan, Rano Karno disebut menerima uang Rp 700 juta terkait pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten. Namun Rano Karno membantah terima uang itu.
"Ini perkara lama yang sudah berulang-ulang saya terangkan kepada publik dan teman-teman di KPK. Pernyataan saya masih serupa, lalu lintas uang seperti yang disampaikan saksi Kadinkes ketika itu, Saudara Djaja, tak pernah ada," ujar Rano Karno saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (31/10/2019).
Dalam persidangan ini, Wawan duduk sebagai terdakwa. Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) itu didakwa merugikan negara terkait pengadaan alkes di Banten dan Tangsel serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tonton juga video Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Wawan:
(fai/dnu)