Pemilik PT Java Medica, Yuni Astuti, mengaku telah membahas harga diskon barang alat kesehatan dengan orang kepercayaan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Dadang Prijatna. Pembahasan itu mengatur harga barang sebelum ada pemenang lelang proyek alat kesehatan (alkes).
"Pak Dadang minta disamain dengan perusahaan pemasok lain. Mintanya disamakan bu diskonnya," kata Yuni saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).
Menurut Yuni, kepentingan harga diskon untuk kepentingan perusahaan pemenang lelang proyek Alkes. Hakim pun bertanya misal harga barang diskon yang dimaksud Yuni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maksudnya di negara itu kan anggarannya 1 juta ya dikurangi 43,5 persen dia nawarnya itu Rp 600 ribu misalnya begitu atau tetap harganya tinggi. Diskon untuk kepentingan negara atau pemenang lelang?" tanya hakim.
"Perusahaan," kata Yuni.
Tapi Yuni merasa kecewa terhadap perusahaan yang menyuplai barang alkes saat diperiksa KPK melihatkan harga yang asli. Padahal saat proyek lelang menawarkan harga yang tidak sesuai.
"Jadi makanya ketika mereka dipanggil KPK ngasih harga ril juga saya merasa dihianati juga. Mereka waktu ngga ada masalah setiap hari nongkrongin kantor saya menawarkan barang, ini diskonnya segini, diskonnya segini, begitu ada masalah yang dikasih ke KPK ril," kata dia.
Saat mendapatkan diskon harga, menurut Yuni, perusahaannya yang menaikan harga barang. Perusahaan lelang juga mendapatkan keuntungan dari harga diskon yang sudah dinaikan.
"Dari distributor ada diskon, dari perusahaan saya ada untuk keuntungan. Yang diuntungkan pemenang lelang," jelas dia.
Dalam persidangan ini, Wawan duduk sebagai terdakwa. Wawan didakwa merugikan negara terkait pengadaan alkes di Banten dan Tangsel serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tonton juga video Anak Buaya di Sungai Denpasar yang Bikin Resah Warga Ditangkap:
(fai/dhn)