Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengecek terkait ruang terbuka hijau (RTH) era Ahok yang diubah menjadi pusat kuliner di kawasan Pluit. Dia akan mengecek aturan izin tersebut.
"Nanti saya cek aturannya," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020).
Anies menyatakan akan melakukan pengecekan secara detail mengenai kerugian yang bisa diakibatkan adanya alih fungsi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya cek detailnya aja," kata Anies.
Tonton juga video Komisi Pengarah Rapat Bareng Anies Bahas Revitalisasi Monas:
Sebelumnya, Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta memprotes rencana pembangunan lokasi bisnis berupa sentra kuliner di Muara Karang, Jalan Pluit Karang Indah Timur, Pluit Penjaringan, Jakarta Utara. Soalnya, daerah itu adalah daerah ruang terbuka hijau (RTH) yang dulu dibebaskan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat jadi Gubernur DKI Jakarta.
"Itu lahan pinggir kali. Ceritanya kali-tanah kosong-jalan-perumahan. Setelah kali, ada tanah kosong, (tanah kosong) dulu dipakai masyarakat untuk jual tanaman, era Ahok relokasi, bersihkan mau jadi RTH," ucap Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono saat dihubungi.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi DKI Jakarta memastikan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk sentra kuliner di Muara Kamal, Penjaringan, Jakarta Utara, tak melanggar aturan. Menurutnya, IMB yang dikeluarkan adalah IMB untuk penataan taman.
"IMB sudah terbit sesuai prosedur, IMB diterbitkan dalam rangka penataan taman yang terintegrasi dengan ruang terbuka biru," ucap Kepala Dinas PM PTSP Benny Agus Chandra saat dihubungi, Selasa (4/2).
Menurut Benny, IMB tidak hanya diberikan untuk bangunan toko atau rumah, tapi juga pembangunan taman.