Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto batal bersaksi dalam sidang lanjutan eks asisten pribadi (aspri) Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Karena majelis hakim ada sidang perkara lain pada hari ini.
"Di sesi berikutnya. Setidaknya, setelah minggu depan, setelah itu bebas kalau mau sampai pagi sampai pagi," kata hakim ketua Ni Made Sudani dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020).
Sidang ini menghadirkan 4 orang saksi yaitu Gatot, Kepala Bagian Keuangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Eni, Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI, Suradi dan pegawai Kemenpora Chandra. Saksi tersebut diminta tim kuasa hukum Miftahul Ulum satu per satu, namun hakim dan jaksa meminta diperiksa bersama-sama agar cepat selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhirnya disepakati memeriksa saksi Suradi terlebih dahulu. Setelah itu majelis hakim akan ada agenda sidang lain. Sehingga Gatot dan Chandra akan diperiksa menjadi saksi sidang pada pekan depan.
"Nanti dijadwalkan yang lebih bagus supaya sama-sama bisa," jelas hakim.
Usai sidang, Gatot mengatakan, saat diperiksa penyidikan KPK ditanya regulasi peningkatan prestasi olahraga dan apakah dana hibah sudah sesuai prosedur. Selama ini, Gatot juga tidak mendapatkan tekanan dari Imam.
"Tidak. Kalau itu pak imam tidak pernah tekanan, kalau yang lain saya tidak tahu," ucap Gatot.
Dalam perkara ini, Miftahul Ulum didakwa bersama-sama eks Menpora Imam Nahrawi menerima uang Rp 11,5 miliar. Penerimaan uang itu untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.
Selain itu, Ulum didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar. Penerimaan gratifikasi itu bersama-sama Imam Nahrawi saat menjabat Menpora.
Simak Video "Menpora Masih Perjuangkan 10 Cabor PON yang Dicoret"
(fai/dhn)