"Pelanggar sepeda motor sampai sekarang 659 selama 4 hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Pelanggar terbanyak, dia menyebutkan, adalah pemotor yang masuk ke busway. Ada pula pemotor yang tidak menggunakan helm dan menggunakan HP saat mengemudi.
"Jenis pelanggaran yang banyak dilakukan penindakan oleh petugas di dua tempat tersebut rata-rata kendaraan roda dua yang masuk ke area busway," jelas Yusri.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya mulai Februari 2020 menerapkan tilang elektronik di ruas Jalan Sudirman-Thamrin Jakpus dan di busway koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas 2) Jaksel. Adapun pemotor yang berkendara sambil memainkan HP, polisi menegaskan, akan ditindak menggunakan e-TLE.
Selain menggunakan HP saat berkendara, ada beberapa jenis pelanggaran lainnya yang akan ditindak oleh polisi. Salah satunya adalah tidak menggunakan helm saat berkendara.
"Jenis pelanggaran yang pertama adalah tidak memakai helm, kemudian yang kedua adalah marka jalan atau menerobos lampu merah, dan ketiga, stop line," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf sebelumnya.
Tonton juga video 658 Pelanggaran Terekam ETLE Selama 4 Hari:
[Gambas:Video 20detik] (sam/gbr)











































