Perkara pencurian dengan kekerasan dengan terdakwa sopir taksi online, Ari Darmawan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan. Tim pengacara Ari dari LBH Mawar Saron, Hotma Sitompul mengaku sepakat dengan beberapa pertimbangan hakim.
"Hakim ada benarnya, kita harus terima itu bahwa eksepsi kita tidak masuk dalam bidangnya eksepsi, kita terima," kata Hotma usai sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).
Meski begitu, Hotma mengaku sedikit keberatan dengan beberapa poin pertimbangan majelis hakim PN Jaksel. Dia mempermasalahkan perihal Ari yang sudah menandatangani surat pernyataan bersedia tidak didampingi kuasa hukum saat BAP, menurut Hotma itu salah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada satu lagi yang harus diperhatikan, ini jadi modus kami berpikir apakah perlu dibawa ke MK atau MA. Jadi, polisi diwajibkan UU menyiapkan penasihat hukum, selalu polisi bikin penolakan didampingi penasihat hukum, jadi dalam berkas ada surat terdakwa menolak didampingi penasihat hukum, itu nggak masuk akal. Bohong," kata Hotma.
"Surat itu modus oknum polisi untuk bisa lakukan penyiksaan ke terdakwa yang nggak ada penasihat hukum. Begitu ditanya kenapa nggak ada PH? Sudah menolak nih, eh gila apa seorang terdakwa nggak mau didampingi PH gratis, ada LBH kok, kenapa nggak, begitu ada orang miskin kirim ke LBH," sambungnya.
Selain itu, Hotma juga meminta agar Polres Jaksel segera mengusut laporan yang dilaporkan Ari bersama tim LBH Mawar Saron. Hotma menyebut Ari dan tim pengacara telah melaporkan terduga pelaku perampasan sebenarnya, yaitu pria berinisial D.
Namun, Hotma mengaku polisi belum mengusutnya hingga kini, padahal sudah dilaporkan sejak minggu lalu. Hotma mengingatkan agar kepolisian tidak pilih kasih dalam menangani perkara.
"Yang menjadi desakan kita supaya didengar oleh kepolisian Jaksel supaya laporan kami terhadap saudara D yang sesungguhnya lakukan kejahatan itu segera dong. Kalau Ari bisa 1 kali 24 jam ditangkap, kenapa yang ini tidak? Semua data sudah kami berikan, kami juga mengerti secara prosedur ada pelaporan ini itu. Tapi kenapa perlakuannya nggak sama terhadap Ari, 1 kali 24 jam Ari ditangkap, digebukin, disuruh ngaku kok ini nggak. Pertanyaannya, kenapa Polres Jaksel belum bertindak cari pelaku sebenarnya," tuturnya.
Simak Video "Begal Taksi Online di Bandung Didor Polisi"
Ari Darmawan didakwa melakukan melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap penumpangnya saat sedang bekerja sebagai taksi online. Ari disebut jaksa mencuri barang-barang berharga penumpangnya.
Ari juga sudah mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan itu. Ari mengaku keberatan dengan dakwaan karena menilai dakwaan itu tidak benar.
Hakim PN Jaksel Achmad Guntur pun menolak eksepsi itu. Hakim menilai eksepsi Ari tidak memiliki alasan hukum kuat.
"Menimbang untuk menentukan eror in persona tidak bisa diputuskan dalam materi keberatan tanpa adanya pembuktian. Oleh karena itu materi keberatan eror in persona tidak diterima," kata hakim Guntur.
"Menimbang setelah majelis hakim meneliti surat dakwaan jaksa penuntut umum, ternyata syarat-syarat dakwaan sudah ditentukan sesuai KUHAP yang dibacakan jaksa penuntut. Oleh karena itu, materi keberatan tidak menyebabkan dakwaan batal dan tidak sah. Disamping itu juga terdakwa membuat pernyataan menolak untuk didampingi penasihat hukum," sambungnya.