WO di Depok yang Kabur di Hari-H Tipu Puluhan Pengantin, Kerugian Rp 2,5 M

WO di Depok yang Kabur di Hari-H Tipu Puluhan Pengantin, Kerugian Rp 2,5 M

Matius Alfons - detikNews
Rabu, 05 Feb 2020 16:37 WIB
Wedding Organizer penipu di Depok (Dok Istimewa)
Wedding Organizer Penipu di Depok (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Nasib malang menimpa puluhan pengantin dan calon pengantin karena ditipu wedding organizer (WO) di Depok, Jawa Barat. Kerugian mereka ditaksir mencapai Rp 2,5 miliar.

"Total kerugian diperkirakan dari korban dan calon korban Rp 2,5 miliar," ujar Kapolresta Depok Kombes Azis Andriansyah saat dihubungi, Rabu (5/2/2020).

Korban mengadukan hal ini ke Polresta Depok. Polisi kemudian bergerak dan menangkap pelaku bernama Anwar sebagai penanggung jawab WO Panda Manda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan ini berawal dari laporan puluhan korban ke Polresta Depok. Korban berinisial I dan P serta 35 orang calon korban lain mengadukan kasus ini.

"Calon korban sebanyak 35 orang yang sudah mengadu dan didata yang sudah membayar lunas untuk acara 2 bulan ke depan," kata Azis.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, modus yang dilakukan penipu adalah menawarkan jasa WO melalui media sosial dan brosur dengan harga murah, yaitu Rp 50 juta, Rp 60 juta, hingga Rp 100 juta. Pada kenyataannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan, bahkan ada yang sampai tidak terlaksana.

Salah satu korban, I, melaporkan dia sudah membayar lunas untuk acara resepsi pernikahan pada 2 Februari 2020. Korban membayar Rp 50 juta untuk paket hemat lengkap, dari katering, foto pre-wedding, dekor, gedung, dan lainnya. Namun, pada hari-H, paket tidak sesuai dengan yang dijanjikan dan katering tidak dikirim sehingga korban merasa malu kepada tamu undangan. Pelaku dihubungi tidak aktif.

Dari situ, polisi menangkap pelaku bernama Anwar sebagai penanggung jawab WO Panda Manda, yang beralamat di Mampang, Pancoran Mas, Depok. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 bendel bukti-bukti transfer pembayaran, 1 bendel album foto pre-wedding, perangkat alat kantor, 3 buah kartu ATM Bank Mandiri, BRI, dan BCA, serta 1 bendel print out rekening pembayaran para korban.

Pelaku dijerat Pasal 378 juncto 372 KUHP soal Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.

Dalam list dan dokumentasi barang bukti perkara ini, polisi turut menyita brosur-brosur perusahaan katering yang digunakan oleh tersangka penipuan. Pada Kamis (6/2) sore, redaksi mendapatkan pernyataan keberatan dari salah satu katering yang brosurnya masuk dalam daftar barang bukti perkara ini. Mereka menyatakan sama sekali tidak terlibat perkara ini dan kinerja perusahaan katering tersebut bisa dipertanggungjawabkan. Redaksi memutuskan untuk mencabut foto yang memuat brosur katering yang digunakan oleh tersangka.

(zul/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads