Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan telah menelusuri aliran uang kasus Jiwasraya sejak tahun 2018. Hasil penelusuran tersebut telah disampaikan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal itu disampaikan Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2020). Awalnya Kiagus mengatakan ada sejumlah lembaga yang meminta PPATK menelusuri kasus Jiwasraya.
"PPATK berdasarkan informasi-informasi tadi baru bisa melakukan penelusuran rekening yang bersangkutan. Misalnya kasus ini (Jiwasraya), kalau tidak diminta oleh Jaksa Agung, tidak diminta BPK, tidak diminta Dirjen Pajak, kami tidak tahu siapa rekening yang kami mau buntuti," kata Kiagus.
Pada tahun 2018 PPATK diminta BPK untuk menelusuri keuangan Jiwasraya. Saat ini belum ada permintaan dari aparat penegak hukum.
"Kita tahunya itu sebesar itu. Nah, oleh karena itu, kemarin itu kami mulai sebetulnya di tahun 2018. Tapi yang mintanya bukan aparat penegak hukum, yang mintanya BPK. Yang kami sudah sampaikan," ujar Kiagus.
Setelahnya, datang permintaan dari Kejagung untuk menelusuri keuangan Jiwasraya. Hasil penelusuran telah disampaikan kepada Kejagung.
"Kemudian datang lagi Kejaksaan Tinggi Jakarta, tapi kemarin diperbarui oleh Kejaksaan Agung. Nah, kami sudah bekerjasama dan sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung," ucap Kiagus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Demikian juga dengan Asabri, ada permintaan dari Polri. Itu sudah kami penuhi," tambahnya.
Hasil penelusuran tersebut, kata Kiagus, tidak dapat disampaikan dalam rapat dengan Komisi III. Dia menegaskan hasil penelusuran telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
"Nah apa yang sudah kami lakukan di dalamnya, tadi kami sampaikan, mohon maaf tidak bisa kami sampaikan. Tapi sudah kami sampaikan di penegak hukum," pungkasnya.
Simak Video "Alasan Kementerian BUMN Tolak Kasus Jiwasraya 'Dipansuskan'"
(rfs/azr)