Diminta BPK-Kejagung, PPATK Telusuri Aliran Dana Jiwasraya Sejak 2018

Diminta BPK-Kejagung, PPATK Telusuri Aliran Dana Jiwasraya Sejak 2018

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Rabu, 05 Feb 2020 15:36 WIB
Kepala PPATK hadir dalam rapat bersama Komisi III DPR. Rapat ini membahas rencana kerja dan penelusuran aliran keuangan kepala daerah di luar negeri.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin saat rapat dengar pendapat di Komisi III DPR (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta -

Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan telah menelusuri aliran uang kasus Jiwasraya sejak tahun 2018. Hasil penelusuran tersebut telah disampaikan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal itu disampaikan Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2020). Awalnya Kiagus mengatakan ada sejumlah lembaga yang meminta PPATK menelusuri kasus Jiwasraya.

"PPATK berdasarkan informasi-informasi tadi baru bisa melakukan penelusuran rekening yang bersangkutan. Misalnya kasus ini (Jiwasraya), kalau tidak diminta oleh Jaksa Agung, tidak diminta BPK, tidak diminta Dirjen Pajak, kami tidak tahu siapa rekening yang kami mau buntuti," kata Kiagus.


Pada tahun 2018 PPATK diminta BPK untuk menelusuri keuangan Jiwasraya. Saat ini belum ada permintaan dari aparat penegak hukum.

"Kita tahunya itu sebesar itu. Nah, oleh karena itu, kemarin itu kami mulai sebetulnya di tahun 2018. Tapi yang mintanya bukan aparat penegak hukum, yang mintanya BPK. Yang kami sudah sampaikan," ujar Kiagus.

Setelahnya, datang permintaan dari Kejagung untuk menelusuri keuangan Jiwasraya. Hasil penelusuran telah disampaikan kepada Kejagung.

"Kemudian datang lagi Kejaksaan Tinggi Jakarta, tapi kemarin diperbarui oleh Kejaksaan Agung. Nah, kami sudah bekerjasama dan sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung," ucap Kiagus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Demikian juga dengan Asabri, ada permintaan dari Polri. Itu sudah kami penuhi," tambahnya.

Hasil penelusuran tersebut, kata Kiagus, tidak dapat disampaikan dalam rapat dengan Komisi III. Dia menegaskan hasil penelusuran telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

"Nah apa yang sudah kami lakukan di dalamnya, tadi kami sampaikan, mohon maaf tidak bisa kami sampaikan. Tapi sudah kami sampaikan di penegak hukum," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Simak Video "Alasan Kementerian BUMN Tolak Kasus Jiwasraya 'Dipansuskan'"

[Gambas:Video 20detik]

(rfs/azr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads