TNI AD memproses hukum presiden King of The King Mr Dony Pedro yang ternyata anggota TNI aktif berpangkat Letnan Satu (Lettu). Sedangkan polisi tetap fokus merampungkan berkas perkara 2 kaki tangan Dony Pedro di Kalimantan Timur (Kaltim).
"Berkas dua orang tersangka tinggal dilengkapi," ujar Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, Kaltim, AKP Ferry Putra Samodra saat dihubungi, Rabu (5/2/2020).
Dua orang kaki tangan King of The King Dony Pedro yang menjadi tersangka di Kaltim berinisial BU dan Z. BU dan Z bergerak mencari pengikut dan meminta setoran per orang Rp 1,75 juta. Para pengikut diming-imingi pengembalian duit hingga Rp 3 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: TNI Proses Hukum Dony Pedro King of The King |
Polisi juga menegaskan menghormati proses hukum yang dilakukan TNI terhadap Dony Pedro. Dony Pedro diproses di Pomdam III/Siliwangi sejak 31 Januari.
Tersangka kaki tangan Dony Pedro di Kaltim, BU dan Z, merekrut 93 orang di Kaltim yang tersebar di Samarinda, Berau, dan Kutai Timur. Total duit setoran pengikut Indonesia Mercusuar Dunia (IMD) di Kaltim mencapai Rp 50 juta.
Polisi bergerak menelusuri rekening yang menampung duit setoran dari BU dan Z. BU diketahui pernah bertemu Dony Pedro di Bandung, Jawa Barat, pada Juli 2019 dan dikukuhkan sebagai pimpinan IMD Kaltim, jaringan yang terafiliasi dengan King of The King Dony Pedro.
Simak Video "Polisi Sudah Sebulan Pantau Kegiatan King of The King"