Polisi menangkap dua pria di Kelurahan Tegal Rejo, Medan Perjuangan, Sumatera Utara. Keduanya ditangkap karena memeras warga dengan modus sebagai petugas PLN.
"Dua orang pria itu kami amankan karena memeras warga Kelurahan Tegal Rejo, Medan Perjuangan. Pelaku memeras warga dengan berpura-pura sebagai petugas PLN," kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Muhammad Arifin, Rabu (5/1/2020).
Arifin menyebutkan penangkapan keduanya terjadi pada Selasa (4/1/2020) malam hari. Keduanya bernama Syahrizal (41), warga Medan Area dan Said Akbar (26) warga Medan Perjuangan, awalnya datang ke rumah warga sebagai petugas PLN, mereka berpura-pura mengecek meteran warga dan mengatakan bahwa meteran sudah tidak normal lagi.
"Mereka menyebutkan meteran warga itu sudah tidak normal lagi. Kemudian meminta warga harus membayar denda kepada dirinya di tempat. Jika, bayar ke kantor biayanya mencapai Rp 5 juta," sebut Arifin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Juga Video "Waspada! Ini Modus Pemerasan Via Video Call Sex"
Kemudian, kepada dua orang warga, pelaku meminta denda sebanyak Rp 1 juta dan satunya lagi sebanyak Rp 700 ribu.
"Pada korban pertama dia meminta uang Rp 1 juta dan satu korban lainnya mereka meminta Rp 700 ribu," sebut Arifin.
Setelah melihat gerak-gerik kedua pelaku mencurigakan, para korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Medan Timur. Petugas yang mendapat laporan, langsung mengamankan para pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana pemerasan.