"Kedua PSK tersebut bernama Siti Wahyuni (21) dan Icha Hasanah (21). Juga ditangkap teman pelaku yang ikut melakukan pemerasan bernama Simon (36)," kata Kapolsek Medan Baru Kompol Hendra Eko Triyulianto dalam keterangannya, Rabu (5/7/2017).
Hendra mengatakan, kejadian tersebut terjadi di salah satu Hotel di Jalan Sei Babalan, Medan
pada Minggu (2/7) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, korban inisial RH berkenalan dengan pelaku Icha dan Siti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat berkencan, pelaku meminta bayaran Rp 1 juta. Namun, korban tidak menyanggupinya.
"Pelaku kemudian menyuruh korban ke ATM dan mentransfer uang Rp 600 ribu. Pelaku juga meminta HP korban. Kemudian, keduanya memanggil pelaku Simon," terang Hendra.
Pelaku Simon yang datang kemudian juga meminta paksa jam tangan korban serta mengancamnya. Korban yang ketakutan kemudian menyerahkan harta bendanya.
"Korban kemudian membuat laporan dan kemudian kita selidiki. Tak lama kemudian pelaku berhasil kita tangkap. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan," kata Hendra.
(fai/fdn)