Tim kuasa hukum MG (Mispo Gwijangge), terdakwa kasus pembunuhan puluhan karyawan PT Istaka Karya di Kabupaten Nduga, Provinsi Papua, mengajukan surat permohonan pemeriksaan forensik gigi. Surat permohonan itu untuk menentukan usia terdakwa MG.
"Kami mengajukan surat permohonan forensik," kata pengacara MG, Tigor Hutapea, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020).
Atas surat permohonan itu, hakim ketua Makmur mengatakan pihaknya akan musyawarah terlebih dahulu. Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (11/2) pekan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang selanjutnya kami belum membacakan putusan sela, tetapi menentukan sikap surat permohonan tim kuasa hukum. Kami tidak ajukan putusan sela selama belum ada syarat yang perlu dilengkapi dan terpenuhi," ucap hakim.
Seusai sidang tersebut, Tigor mengatakan tidak ada dokumen KTP, ijazah, dan akta kelahiran selama proses penyidikan hingga persidangan yang menunjukkan kliennya berusia 20 tahun. Tigor menyebut usia kliennya sudah 20 tahun hanya berdasarkan keterangan domisili pada Agustus 2019.
Keterangan domisili itu pun dibuat setelah dua bulan kliennya ditangkap di Wamena pada Mei 2019.
"Sampai saat ini tidak ada identitas yang ditunjukkan JPU baik KTP, kartu keluarga, ijazah, maupun akta kelahiran yang menunjukkan umur dia (MG) itu adalah 20 tahun, hanya ada keterangan domisili MG umurnya 20 tahun," kata Tigor.
Alasan tim kuasa hukum MG baru mempersoalkan usia saat persidangan adalah proses penyidikan hingga masuk pengadilan tidak menerima berkas perkara. Karena itu, tim kuasa hukum harus mempelajari perkara ini setelah pembacaan dakwaan.
Saat persidangan terdakwa MG didampingi penerjemah karena tidak bisa berbahasa Indonesia.
"Sejak awal penyidikan hingga peradilan ini, belum ada dokumen kami pegang sehingga kami harus mempelajari kasus ini, ketika kami mendapatkan dokumen baru mengetahui kejanggalan umur tidak jelas, tidak ada penerjemah juga," kata dia.
Sementara itu, jaksa Ricarda Arsenius mengatakan Mispo Gwijangge sudah berusia 20 tahun berdasarkan pengakuan terdakwa saat proses penyidikan. Oleh sebab itu, terdakwa Mispo Gwijangge dinyatakan dewasa.
"Kalau kami hasil pemeriksaan penyidikan, terus tahap 2 di kejaksaan dan pengakuan dia sendiri mengakui umur sudah 20 tahun, kami juga punya surat keterangan umur dia sudah 20 tahun," kata Ricarda.
Selain itu, jaksa merasa keberatan jika terdakwa Mispo Gwijangge didampingi penerjemah karena bisa berbahasa Indonesia. Namun jaksa menyerahkan kepada majelis hakim soal didampingi atau tidaknya oleh penerjemah.
"Kami keberatan, tapi kan hanya pendapat kita. Majelis hakim yang menentukan. Selama ini penyidikan dan sidang perdana terdakwa mengerti (bahasa Indonesia). Cuma dari tim pengacara menyatakan tidak bisa, intinya bisa bahasa Indonesia," ujar dia.
Dalam perkara ini, terdakwa MG didakwa bersalah melanggar Pasal 340, Pasal 338, atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP. MG merupakan satu warga yang diduga terlibat melakukan pembunuhan puluhan pekerja jembatan di Nduga, yang semuanya merupakan warga perantau.