Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai sering terjadi kesemrawutan parkir di Jalan Gajah Mada-Hayam Wuruk, Jakarta. Oleh karena itu, Pemprov membuat kebijakan parkir ganjil-genap di lokasi itu.
"Selama ini di lokasi tersebut sering terjadi kendaraan parkir di trotoar, sehingga terkesan tidak teratur," ucap Humas UP Perparkiran Ivan Valentino saat dihubungi detikcom, Selasa (4/2/2020).
Kawasan Jalan Gajah Mada-Hayam Wuruk merupakan kawasan ganjil-genap sehingga penerapan sistem ini berjalan saat waktu ganjil-genap, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.
Pelat mobil yang hendak parkir saat jam tersebut harus menyesuaikan dengan waktu ganjil dan genap. Jika tidak, ada sanksi yang diberikan kepada pelanggar, yakni penderekan mobil.
"Prinsipnya parkir yang Ada di kawasan itu mengacu pada ketentuan ganjil dan genap pada jam-jam yang diatur," ucap Ivan.
Ada 10 titik lokasi parkir on street atau parkir di bahu jalan yang diterapkan di lokasi tersebut. Sistem ini tidak berlaku untuk kendaraan roda dua, atau kendaraan lain yang dikecualikan sistem ganjil genap.
"Wilayah Kota Jakarta Barat 6 titik dan Jakpus 4 titik. (Berlaku) per 31 Januari 2020," pungkas Ivan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga video DKI Bangun Trotoar dan Area Publik, TGUPP: Di Sana Terjadi Toleransi:
(aik/zap)