Hakim Konstitusi Saldi Isra sempat menanyakan Surat Izin Mengemudi (SIM) milik pemohon gugatan aturan lampu sepeda motor wajib dinyalakan di siang hari. Mahasiswa UKI Jakarta Eliadi Hulu, yang merupakan salah satu pemohon, menyebut SIM yang ditilang sengaja tidak ditebus untuk alat bukti.
"Sampai sejauh ini memang kita tidak melakukan penebusan," ujar Eliadi di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020).
Eliadi mengatakan hal ini dilakukan untuk dijadikan bukti kepada hakim dalam gugatan. Selain SIM yang ditilang, menurutnya bukti lainnya adalah surat tilang yang diterima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Supaya kan ada bukti disita, disita SIM-nya. Kemudian ada alat bukti bahwa ada tanda terima, tanda terima itu kemudian kita jadikan bukti bahwa kita benar-benar ditilang. Maka sampai sejauh ini memang kita tidak menebus," tuturnya.
Namun, dia mengatakan akan mengambil SIM yang saat ini ditahan oleh polisi. Hal ini menurutnya sesuai dengan arahan majelis dalam persidangan. Diketahui, berdasarkan data dalam gugatan, Eliadi menyebutkan dirinya ditilang pada 8 Juli 2019.
"Mungkin nanti, karena telah diarahkan oleh yang mulia Prof Sadli supaya ditebus aja, mungkin dalam beberapa hari ke depan," tuturnya.
Sebelumnya dalam persidangan, Saldi Isra memberikan masukan terkait kelengkapan dokumen. Saldi sempat menanyakan, apakah para pemohon memiliki SIM.
"Saudara mengatakan berkendaraan, tadi kan pemohon satu dan pemohon dua berboncengan. Mungkin karena ini berkaitan dengan pengemudi mungkin SIM ada harus di lampirkan juga fotocopy SIM-nya. Anda punya foto copy SIM-nya tidak?" ujar Saldi.
Menjawab hal tersebut, Eliadi mengaku dirinya memiliki SIM. Namun, SIM tersebut saat ini telah ditilang dan disita oleh polisi. "Untuk saya pemohon satu, karena sudah ditilang jadi tidak memiliki SIM," ujar Eliadi.
Saldi mengatakan, SIM perlu dilampirkan agar menjadi bukti bahwa pemohon telah layak mengemudi. Serta dianggap sebagai bentuk legal standing pemohon dalam persidangan.
Tonton juga video Polisi: 341 Pemotor Kena Tilang Elektronik:
(dwia/gbr)